>

Sabtu, 20 Desember 2014

Profesi Konseling, Kompetensi Konselor, Persyaratan Konselor dan Kode Etik Konselor

BAB I
PENDAHULUAN


A.    Latar Belakang
Manusia merupakan subjek dalam kehidupan, yang diantaranya tertarik untuk mempelajari apa yang ada pada lingkungannya dan hal-hal tentang dirinya dan sesuatu yang ada diluar dirinya. Dengan kata lain manusia ingin mengetahui keadaan manusia sendiri dan manusia menjadi objek studi dari manusia. Guru sebagai pendidik di sekolah yang setiap hari selalu bergaul dan menghadapi orang baik siswa, sesama guru, kepala sekolah, staf tata usaha, orangtua, dll. Lebih dari itu tugas guru adalah membantu perkembangan anak, membimbing dan membina kepribadiannya. Maka seorang guru/konselor harus memiliki kompetensi-kompetensi yang memang seharusnya ada pada diri konselor. Dan itu semua ditujukan  agar seorang guru/konselor dapat mempersiapkan segala sesuatunya, yang sesuai dengan bakat, minat, kemampuan dan kebutuhan siswa.
B.     Rumusan Masalah
1.  Kompetensi apa saja yang harus dimiliki oleh seorang konselor ?
2. Kode etik apa saja yang harus dimiliki oleh seorang konselor ?
3. persyaratan apa yang harus dimiliki untuk menjadi seorang konselor ?
4.  Bagaimanakah tugas seorang konselor dalam pendidikan di sekolah ?

C.     Tujuan
Makalah ini disusun bertujuan untuk mengetahui tentang berbagai macam kompetensi dan kode etik yang harus dimiliki oleh seorang konselor, persyarataan apa saja yang harus dipenuhi untuk menjadi seorang konselor serta bagaimana peran dan tugas seorang konselor dalam pendidikan di sekolah.


BAB II
PEMBAHASAN
A.    Kompetensi konselor
Kegiatan bimbingan dan konseling dalam pendidikan sekolah, diselenggarakan oleh pejabat fungsional yang secara resmi dinamakan guru pembimbing ( guru kelas di sekolah dasar ). Dengan demikian, kegiatan bimbingan dan konseling di sekolah merupakan kegiatan atau pelayanan fungsional yang bersifat profesional atau keahlian dengan dasar keilmuan dan teknologi.
Rumusan Standar Kompetensi Konselor telah dikembangkan dan dirumuskan atas dasar kerangka fikir yang menegaskan konteks tugas dan ekspekstasi kinerja konselor. Namun bila ditata dalam keempat kompetensi pendidik sebagaimana tertuang dalam PP 19/2005, maka rumusan kompetensi akademik dan professional konselor dapat dipetakan dan dirumuskan ke dalam empat kompetensi yaitu :
1.      Kompetensi Pedagogik
a.       Menguasai teori dan praksis pendidikan
-          Menguasai ilmu pendidikan dan landasan keilmuannya
-          Mengimplementasikan prinsip-prinsip pendidikan dan proses pembelajaran
-          Menguasai landasan budaya dalam praksis pendidikan
b.      Mengaplikasikan perkembangan fisiologis dan psikologis serta perilaku konseling
-          Mengaplikasikan kaidah-kaidah perilaku manusia, perkembangan fisik dan psikologis individu terhadap sasaran pelayanan bimbingan dan konseling dalam upaya pendidikan
-          Mengaplikasikan    kaidah-kaidah    kepribadian,     individualitas 
dan perbedaan konseling  terhadap sasaran pelayanan bimbingan dan konseling dalam upaya pendidikan
-          Mengaplikasikan kaidah-kaidah belajar terhadap sasaran pelayanan bimbingan dan konseling dalam upaya pendidikan
-          Mengaplikasikan kaidah-kaidah keberbakatan terhadap sasaran pelayanan bimbingan dan konseling dalam upaya pendidikan
-          Mengaplikasikan kaidah-kaidah kesehatan mental terhadap sasaran pelayanan bimbingan dan konseling dalam upaya pendidikan
c.       Menguasai esensi pelayanan bimbingan dan konseling dalam jalur, jenis, dan jenjang satuan pendidikan
-          Menguasai esensi bimbingan dan konseling pada satuan jalur pendidikan formal, nonformal dan informal
-          Menguasai esensi bimbingan dan konseling pada satuan jenis pendidikan umum, kejuruan, keagamaan, dan khusus
-          Menguasai esensi bimbingan dan konseling pada satuan jenjang pendidikan usia dini, dasar dan menengah, serta tinggi.
2.   Kompetensi Kepribadian
a.       Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
-          Menampilkan kepribadian yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
-          Konsisten dalam menjalankan kehidupan beragama dan toleran terhadap pemeluk agama lain
-          Berakhlak mulia dan berbudi pekerti luhur
b.      Menghargai dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, individualitas dan kebebasan memilih
-          Mengaplikasikan pandangan positif dan dinamis tentang manusia sebagai makhluk spiritual, bermoral, sosial, individual, dan berpotensi
-          Menghargai dan mengembangkan potensi positif individu pada umumnya dan konseling pada khususnya
-          Peduli terhadap kemaslahatan manusia pada umumnya dan konseling pada khususnya Peduli terhadap kemaslahatan manusia pada umumnya dan konseling pada khususnya
-          Menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia sesuai dengan hak asasinya
-          Toleran terhadap permasalahan konseling
-          Bersikap demokratis
c.       Menunjukkan integritas dan stabilitas kepribadian yang kuat
-          Menampilkan kepribadian dan perilaku yang terpuji (seperti berwibawa, jujur, sabar, ramah, dan konsisten )
-          Menampilkan emosi yang stabil
-          Peka, bersikap empati, serta menghormati keragaman dan perubahan
-          Menampilkan toleransi tinggi terhadap konseliyang menghadapi stres dan frustasi
d.      Menampilkan kinerja berkualitas tinggi
-          Menampilkan tindakan yang cerdas, kreatif, inovatif, dan produktif
-          Bersemangat, berdisiplin, dan mandiri
-          Berpenampilan menarik dan menyenangkan
-          Berkomunikasi secara efektif
3.   Kompetensi Sosial
a.       Mengimplementasikan kolaborasi intern di tempat bekerja
-          Memahami dasar, tujuan, organisasi, dan peran pihak-pihak lain (guru, wali kelas, pimpinan sekolah/madrasah, komite sekolah/madrasah) di tempat bekerja
-          Mengkomunikasikan dasar, tujuan, dan kegiatan pelayanan bimbingan dan konseling kepada pihak-pihak lain di tempat bekerja
-          Bekerja sama dengan pihak-pihak terkait didalam tempat bekerja (seperti guru, orang tua, tenaga administrasi)
b.      Berperan dalam organisasi dan kegiatan profesi bimbingan dan konseling
-          Memahami dasar, tujuan, dan AD/ART organisasi profesi bimbingan dan konseling untuk pengembangan diri dan profesi
-          Menaati Kode Etik profesi bimbingan dan konseling
-          Aktif dalam organisasi profesi bimbingan dan konseling untuk pengembangan diri dan profesi
c.       Mengimplementasikan kolaborasi antarprofesi
-          Mengkomunikasikan aspek-aspek profesional bimbingan dan konseling kepada organisasi profesi lain
-          Memahami peran organisasi profesi lain dan memanfaatkannya untuk suksesnya pelayanan bimbingan dan konseling
-          Bekerja dalam tim bersama tenaga paraprofesional dan profesional profesi lain.
-          Melaksanakan referal kepada ahli profesi lainsesuai dengan keperluan
4.   Kompetensi Profesional
a.       Menguasai konsep dan praksis asesmen untuk memahami kondisi, kebutuhan, dan masalah konseling
-          Menguasai hakikat asesmen
-          Memilih teknik asesmen, sesuai dengan kebutuhan pelayanan bimbingan dan konseling
-          Menyusun dan mengembangkan instrumen asesmen untuk keperluan bimbingan dan konseling
-          Mengadministrasikan asesmen untuk mengungkapkan masalah-masalah konseling
-          Memilih dan mengadministrasikan teknik asesmen pengungkapan kemampuan dasar dan kecenderungan pribadi konseling
-          Memilih dan mengadministrasikan instrumen untuk mengungkapkan kondisi aktual konseling berkaitan dengan lingkungan
-          Mengakses data dokumentasi tentang konseling dalam pelayanan bimbingan dan konseling

-          Menggunakan hasil asesmen dalam pelayanan bimbingan dan konseling dengan tepat
-          Menampilkan tanggung jawab profesional dalam praktik asesmen
b.      Menguasai kerangka teoretik dan praksis bimbingan dan konseling
-          Mengaplikasikan hakikat pelayanan bimbingan dan konseling
-          Mengaplikasikan arah profesi bimbingan dan konseling
-          Mengaplikasikan dasar-dasar pelayananbimbingan dan konseling
-          Mengaplikasikan pelayanan bimbingan dan konseling sesuai kondisi dan tuntutan wilayah kerja
-          Mengaplikasikan pendekatan /model/jenispelayanan dan kegiatan pendukung bimbingan dan konseling
-          Mengaplikasikan dalam praktik format pelayanan bimbingan dan konseling
c.       Menganalisis kebutuhan konseling
-          Menyusun program bimbingan dan konseling yang berkelanjutan berdasar kebutuhan peserta didik secara komprehensif dengan pendekatan perkembangan
-          Menyusun rencana pelaksanaan program bimbingan dan konseling
-          Merencanakan sarana dan biaya penyelenggaraan program bimbingan dan konseling
d.      Mengimplementasikan program Bimbingan dan Konseling yang komprehensif
-    Melaksanakan program bimbingan dan konseling
-    Melaksanakan pendekatan kolaboratif dalam pelayanan bimbingan dan
Konseling
-        Memfasilitasi perkembangan akademik, karier, personal, dan sosial konseli
-        Mengelola sarana dan biaya program bimbingan dan konseling
e.       Menilai proses dan hasil kegiatan Bimbingan dan Konseling
-          Melakukan evaluasi hasil, proses, dan program bimbingan dan konseling
-          Melakukan penyesuaian proses pelayanan bimbingan dan konseling
-          Menginformasikan hasil pelaksanaan evaluasi pelayanan bimbingan dan konseling kepada pihak terkait
-          Menggunakan hasil pelaksanaan evaluasi untuk merevisi dan mengembangkan program bimbingan dan konseling
f.       Memiliki kesadaran dan komitmen terhadap etika profesional
-          Memahami dan mengelola kekuatan dan keterbatasan pribadi dan profesional.
-          Menyelenggarakan pelayanan sesuai dengan kewenangan dan kode etik profesional konselor
-          Mempertahankan objektivitas dan menjaga agar tidak larut dengan masalah konseling
-          Melaksanakan referal sesuai dengan keperluan
-          Peduli terhadap identitas profesional dan pengembangan profesi
-          Mendahulukan kepentingan konseli daripada kepentingan pribadi konselor
-          Menjaga kerahasiaan konseli
g.      Menguasai konsep dan praksis penelitian dalam bimbingan dan konseling
-          Memahami berbagai jenis dan metode penelitian
-          Mampu merancang penelitian bimbingan dan konseling
-          Melaksaanakan penelitian bimbingan dankonseling
-          Memanfaatkan hasil penelitian dalam bimbingan dan konseling dengan mengakses jurnal pendidikan dan bimbingan dan konseling
B. Kode Etik Konseling
Kode Etik merupakan kode moral yang menjadi landasan kerja bagi pekerja profesional. Etik merupakan standar tingkah laku standar seseorang atau sekelompok orang yang didasarkan atas nilai-nilai yang disepakati (Latipun, 2008:248-249).
Kode Etik Bimbingan dan Konseling Indonesia merupakan landasan moral dan pedoman tingkah laku profesional yang dijunjung tinggi, diamalkan dan diamankan oleh setiap profesional Bimbingan dan Konseling Indonesia.
Dasar kode etik indonesia ada dua, diantaranya adalah sebagai berikut ini :
  1. Pancasila, mengingat profesi bimbinan dan konseling merupakan usaha pelayanan terhadap sesama manusia dalam rangka ikut membina warga negara Indonesia yang bertanggung jawab.
  2. Tuntutan profesi yang mengacu pada kebutuhan dan kebahagiaan klien sesuai dengan norma-norma yang berlaku.
Kualifikasi dan kegiatan profesional konselor, yaitu :
  1. Memiliki nilai, sikap, keterampilan, pengetahuan dan wawasan yang harus dimiliki konselor sebagai berikut :
a.       Konselor wajib terus menerus berusaha mengembangkan dan menguasai dirinya.
b.      Konselor wajib memperlihatkan sifat-sifat sederhana, rendah hati, sabar, menepati janji, dapat dipercaya, jujur, tertib dab hormat.
c.       Konselor wajib memiliki rasa tanggung jawab terhadap saran ataupun peringatan yang diberikan kepadanya, khususnya dari rekan seprofesi yang berhubungan dengan pelaksanaan ketentuan tingkah laku profesional.
d.      Konselor wajib mengusahakan mutu kerja yang tinggi dan tidak mengutamakan kepentingan pribadi termasuk material, finansial dan popularitas.
e.       Konselor wajib trampil dalam menggunakan tekhnik dan prosedur khusus dengan wawasan luas dan kaidah-kaidah ilmiah.
2.      Memperoleh pengakuan atas kemampuan dan kewenangan sebagai konselor yang meliputi pengakuan keahlian dan    kewenangan oleh organisasi profesi atas dasar wewenang yang diberikan kepadanya. 
C.  Persyaratan Konselor
Arifin dan Eti Kartikawati (1994/1995) menyatakan bahwa petugas bimbingan dan konseling di sekolah dipilih berdasarkan kualifikasi kepribadian, pendidikan, pengalaman kerja, dan kemampuan. Berdasarkan kualifikasi tersebut, untuk memilih dan mengangkat seorang petugas bimbingan (konselor) di sekolah harus memenuhi syarat-syarat yang berkaitan dengan kepribadiannya, pendidikannya, pengalamannya,dan kemampuannya.
1.      Kemampuan Petugas Bimbingan
Syarat petugas bimbingan disekolah diantaranya adalah sifat kepribadian konselor. Kepribadian konselor sangat berperan dalam usaha membantu siswa untuk tumbuh. Polmantier telah mengadakan survei dan studi mengenai sifat-sifat kepribadian konselor menyatakan, bahwa :
a.       Konselor adalah pribadi yang intelegen, memiliki kemampuan berpikir verbal dan kuantitatif, bernalar dan mampu memecahkan masalah secara logis dan persetif.
b.      Konselor menunjukkan minat kerja sama dengan orang lain, di samping seorang ilmuwan yang dapat memberikan pertimbangan dan menggunakan ilmu pengetahuan mengenai tingkah laku individual dan sosial.
c.       Konselor menampilkan kepribadian yang dapat meneriman dirinya dan tidak akan menggunakan kliennya untuk kepuasan kebutuhan pribadinya melebihi batas yang ditentukan oleh kode etik profesionalnya.
d.      Konselor memiliki nilai yang diakui kebenaranya sebab nilai-nilai ini akan mempengaruhi perilakunya dalam situasi konseling dan tingkah lakunya secara umum.
e.       Konselor menunjukkan sifat yang penuh toleransi terhadap masalah-masalah yang mendua dan ia memiliki kemampuan untuk menghadapi hal-hal yang kurang menentu tersebut tanpa terganggu profesinya dan aspek kehidupan pribadinya.
f.       Konselor cukup luwes untuk memahami dan memperlakukan secara psikologis tanpa tekanan-tekanan sosial untuk memaksa klien menyesuaikan dirinya.
2.      Pendidikan
Seorang guru pembimbing atau konselor profesional selayaknya memiliki pendidikan profesi, yaitu jurusan bimbingan dan konseling Strata Satu (S1), S2, maupun S3 atau sekurang-kurangnya pernah mengikuti pendidikan dan pelatihan tentang bimbingan dan konseling.
Seorang guru pembimbing atau konselor nonprofesisional yaitu alumni fakultas keguruan atau tarbiyah dapat diangkat menjadi seorang konselor profesional, tetapi harus mengikuti terlebih dahulu pendidikan tambahan (pendidikan profesi) dalam bidang bimbingan dan konseling.
Syarat pendidikan berkenaan dengan keilmuan yang dimiliki oleh guru pembimbing atau konselor. Konselor tidak saja harus memiliki ilmu bimbingan dan konseling, tetapi juga harus memiliki pengetahuan psikologi, bimbingan, dan konseling keterampilan komunikasi sosial dan konseling.
3.      Pengalaman
Seorang konselor harus memiliki pengalaman kerja mimimal 3 tahun mengajar, banyak membimbing berbagai kegiatan ekstrakurikuler dan banyak pengalaman dari organisasi. Corak pengalaman yang dimiliki seorang konselor akan membantunya mendiagnosis dan mencari alternatif solusi terhadap klien.
4.      Kemampuan
Seorang pembimbing harus memiliki kemampuan (kompetensi). M.D. Dahlan (1987) menyatakan bahwa konselor dituntut untuk memiliki berbagai keterampilan melaksanakan konseling. Guru pembimbing atau konselor harus mampu mengetahui dan memahami secara mendalam sifat-sifat seseorang, daya kekuatan pada diri seseorang, merasakan kekuatan jiwa apakah yang mendorong seseorang berbuat dan mendiagnosis berbagai persoalan siswa, selanjutnya mengembangkan potensi individu secara positif.

D.  Tugas seorang konselor dalam pendidikan di sekolah
Sesuai dengan ketentuan Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor : 0433/P1993 dan Nomor 25 Tahun 1991 diharapkan pada setiap sekolah ada petugas yang melaksanakan layanan bimbingan yaitu guru pembimbing/konselor dengan rasio satu orang guru pembimbing/konselor untuk 150 orang siswa.
Sebagai pejabat fungsional, Guru dituntut untuk melaksanakan tugas-tugas pokok fungsionalnya. Untuk kelancaran pelaksanaan dan tingginya tingkat keberhasilan kegiatan bimbingan dan konseling di sekolah, kegiatan fungsional-profesional-keahlian itu perlu terus dibina dan dikembangkan sejalan dengan perkembangan ilmu dan teknologi yang mendasari kegiatan/pelayanan yang dimaksud itu. Oleh karenanya kegiatan pembinaan dan pengawasan menjadi amat penting. “Pengawasan diluar” yang dilakukan oleh Pengawas sekolah terhadap guru pembimbing (guru kelas di SD) diharapkan dapat mendorong dan mengangkat guru-guru tersebut untuk setiap kali meningkatkan wawasan dan kemampuan fungsional-profesional-keahliannya, khusus dalam bidang bimbingan dan konseling.


Dari segi kepegawaian, jabatan dan tugas pokok guru-guru yang melaksanakan kegiatan bimbingan dan konseling di sekolah di atur melalui sistem kredit. Dalam sistem kredit, segenap kegiatan pokok guru akan di nilai dan diberi angka kredit. Materi kegiatan yang akan dinilai dan diberi angka kredit itu sesuai dengan acuan fungsional-profesional-keahlian yang telah di singgung di atas. Penilaian dan pemberian angka kredit itu didasarkan pada ketentuan tentang angka kredit yang telah diberlakukan.
Materi dan teknologi bimbingan dan konseling yang dilaksanakan disekolah diadminstrasikan sedemikianrupa sehingga dapat dinilai dan diberi angka kredit sebagaimana mestinya. Penilaian dan pemberian angka kredit diharapkan akan benar-benar mencerminkan tingginya mutu pelaksanaan kegiatan bimbingan dan konseling di sekolah. Lebih jauh, kegiatan bimbingan dan konseling yang tinggi itu akan menyumbang secara signifikan kepada pengisian Sistem Pendidikan Nasional kita.






BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Untuk menjadi konselor yang baik iyalah yang dapat mempersiapkan segala sesuatunya, yang sesuai dengan bakat, minat, kemampuan dan kebutuhan siswa. Dan seorang guru/konselor harus memiliki kompetensi-kompetensi yang memang seharusnya ada pada diri konselor : Kompetensi Pedagogik, Kompetensi Kepribadian, Kompetensi Sosial dan Kompetensi Profesional. Kode Etik Bimbingan dan Konseling Indonesia yang merupakan landasan moral dan pedoman tingkah laku profesional yang dijunjung tinggi, diamalkan dan diamankan oleh setiap profesional Bimbingan dan Konseling Indonesia.
Selain itu petugas bimbingan dan konseling di sekolah dipilih berdasarkan kualifikasi kepribadian, pendidikan, pengalaman kerja, dan kemampuan. Berdasarkan kualifikasi tersebut, untuk memilih dan mengangkat seorang petugas bimbingan (konselor) di sekolah harus memenuhi syarat-syarat yang berkaitan dengan kepribadiannya, pendidikannya, pengalamannya,dankemampuannya.
 Dalam tugas pokok guru/konselor yang melaksanakan kegiatan bimbingan dan konseling di sekolah di atur melalui sistem kredit. segenap kegiatan akan di nilai dan diberi angka kredit sesuai dengan acuan fungsional profesional dan keahlian tersebut.


  
            
Daftar Pustaka


Latipun. 2008. Psikologi Konseling. Malang : UMM PRESS.
Prayitno, 2001, Panduan Kegiatan Pengawasan Bimbinan dan Konseling di Sekolah, Jakart : Rineka Cipta.


Dewa Ketut Sukardi, 2000, Pengantar Pelaksanaan Program Bimbingan dan Konseling, Jakarta : Rineka Cipta.




0 komentar:

Posting Komentar

Berikan komentar dengan bahasa yang baik dan sopan ya :)