BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Manusia
merupakan subjek dalam kehidupan, yang diantaranya tertarik untuk mempelajari
apa yang ada pada lingkungannya dan hal-hal tentang dirinya dan sesuatu yang
ada diluar dirinya. Dengan kata lain manusia ingin mengetahui keadaan manusia
sendiri dan manusia menjadi objek studi dari manusia. Guru sebagai pendidik di
sekolah yang setiap hari selalu bergaul dan menghadapi orang baik siswa, sesama
guru, kepala sekolah, staf tata usaha, orangtua, dll. Lebih dari itu tugas guru
adalah membantu perkembangan anak, membimbing dan membina kepribadiannya. Maka
seorang guru/konselor harus memiliki kompetensi-kompetensi yang memang
seharusnya ada pada diri konselor. Dan itu semua ditujukan agar seorang guru/konselor
dapat mempersiapkan segala sesuatunya, yang sesuai dengan bakat, minat,
kemampuan dan kebutuhan siswa.
B. Rumusan Masalah
1. Kompetensi apa
saja yang harus dimiliki oleh seorang konselor ?
2. Kode etik apa saja yang harus dimiliki oleh
seorang konselor ?
3. persyaratan apa yang harus dimiliki untuk
menjadi seorang konselor ?
4. Bagaimanakah
tugas seorang konselor dalam pendidikan di sekolah ?
C. Tujuan
Makalah ini
disusun bertujuan untuk mengetahui tentang berbagai macam kompetensi dan kode
etik yang harus dimiliki oleh seorang konselor, persyarataan apa saja yang
harus dipenuhi untuk menjadi seorang konselor serta bagaimana peran dan tugas
seorang konselor dalam pendidikan di sekolah.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Kompetensi konselor
Kegiatan
bimbingan dan konseling dalam pendidikan sekolah, diselenggarakan oleh pejabat
fungsional yang secara resmi dinamakan guru pembimbing ( guru kelas di sekolah
dasar ). Dengan demikian, kegiatan bimbingan dan konseling di sekolah merupakan
kegiatan atau pelayanan fungsional yang bersifat profesional atau keahlian
dengan dasar keilmuan dan teknologi.
Rumusan Standar
Kompetensi Konselor telah dikembangkan dan dirumuskan atas dasar kerangka fikir
yang menegaskan konteks tugas dan ekspekstasi kinerja konselor. Namun bila
ditata dalam keempat kompetensi pendidik sebagaimana tertuang dalam PP 19/2005,
maka rumusan kompetensi akademik dan professional konselor dapat dipetakan dan
dirumuskan ke dalam empat kompetensi yaitu :
1. Kompetensi Pedagogik
a.
Menguasai teori dan praksis pendidikan
-
Menguasai ilmu pendidikan dan landasan keilmuannya
-
Mengimplementasikan prinsip-prinsip pendidikan dan
proses pembelajaran
-
Menguasai landasan budaya dalam praksis pendidikan
b. Mengaplikasikan perkembangan fisiologis dan psikologis serta perilaku
konseling
-
Mengaplikasikan kaidah-kaidah perilaku manusia, perkembangan fisik dan
psikologis individu terhadap sasaran pelayanan bimbingan dan konseling
dalam upaya pendidikan
-
Mengaplikasikan kaidah-kaidah kepribadian, individualitas
dan perbedaan konseling terhadap sasaran
pelayanan bimbingan dan konseling dalam upaya pendidikan
-
Mengaplikasikan kaidah-kaidah belajar terhadap sasaran pelayanan
bimbingan dan konseling dalam upaya pendidikan
-
Mengaplikasikan kaidah-kaidah keberbakatan terhadap sasaran
pelayanan bimbingan dan konseling dalam upaya pendidikan
-
Mengaplikasikan kaidah-kaidah kesehatan mental terhadap sasaran
pelayanan bimbingan dan konseling dalam upaya pendidikan
c. Menguasai esensi pelayanan bimbingan dan konseling dalam jalur, jenis,
dan jenjang satuan pendidikan
-
Menguasai esensi bimbingan dan konseling pada satuan
jalur pendidikan formal, nonformal dan informal
-
Menguasai esensi bimbingan dan konseling pada satuan
jenis pendidikan umum, kejuruan, keagamaan, dan khusus
-
Menguasai esensi bimbingan dan konseling pada satuan
jenjang pendidikan usia dini, dasar dan menengah, serta tinggi.
2.
Kompetensi Kepribadian
a. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
-
Menampilkan kepribadian yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan
Yang Maha Esa
-
Konsisten dalam menjalankan kehidupan beragama dan toleran terhadap pemeluk
agama lain
-
Berakhlak mulia dan berbudi pekerti luhur
b. Menghargai dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, individualitas
dan kebebasan memilih
-
Mengaplikasikan pandangan positif dan dinamis tentang manusia sebagai
makhluk spiritual, bermoral, sosial, individual, dan berpotensi
-
Menghargai dan mengembangkan potensi positif individu pada umumnya dan
konseling pada khususnya
-
Peduli terhadap kemaslahatan manusia pada umumnya dan konseling pada khususnya Peduli terhadap kemaslahatan manusia pada umumnya
dan konseling pada khususnya
-
Menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia sesuai dengan hak asasinya
-
Toleran terhadap permasalahan konseling
-
Bersikap demokratis
c. Menunjukkan integritas dan stabilitas kepribadian yang kuat
-
Menampilkan kepribadian dan perilaku yang terpuji (seperti berwibawa,
jujur, sabar, ramah, dan konsisten )
-
Menampilkan emosi yang stabil
-
Peka, bersikap empati, serta menghormati keragaman dan perubahan
-
Menampilkan toleransi tinggi terhadap konseliyang menghadapi stres dan
frustasi
d. Menampilkan kinerja berkualitas tinggi
-
Menampilkan tindakan yang cerdas, kreatif, inovatif, dan produktif
-
Bersemangat, berdisiplin, dan mandiri
-
Berpenampilan menarik dan menyenangkan
-
Berkomunikasi secara efektif
3. Kompetensi Sosial
a. Mengimplementasikan kolaborasi intern di tempat bekerja
-
Memahami dasar,
tujuan, organisasi, dan peran pihak-pihak lain (guru, wali kelas, pimpinan
sekolah/madrasah, komite sekolah/madrasah) di tempat bekerja
-
Mengkomunikasikan
dasar, tujuan, dan kegiatan pelayanan bimbingan dan konseling kepada
pihak-pihak lain di tempat bekerja
-
Bekerja sama
dengan pihak-pihak terkait didalam tempat bekerja (seperti guru, orang tua,
tenaga administrasi)
b. Berperan dalam organisasi dan kegiatan profesi
bimbingan dan konseling
-
Memahami dasar,
tujuan, dan AD/ART organisasi profesi bimbingan dan konseling untuk
pengembangan diri dan profesi
-
Menaati Kode
Etik profesi bimbingan dan konseling
-
Aktif
dalam organisasi profesi bimbingan dan konseling untuk
pengembangan diri dan profesi
c. Mengimplementasikan kolaborasi antarprofesi
-
Mengkomunikasikan
aspek-aspek profesional bimbingan dan konseling kepada organisasi profesi
lain
-
Memahami peran
organisasi profesi lain dan memanfaatkannya untuk suksesnya pelayanan bimbingan
dan konseling
-
Bekerja dalam
tim bersama tenaga paraprofesional dan profesional profesi lain.
-
Melaksanakan
referal kepada ahli profesi lainsesuai dengan keperluan
4.
Kompetensi Profesional
a. Menguasai konsep dan praksis asesmen untuk memahami kondisi, kebutuhan, dan
masalah konseling
-
Menguasai hakikat asesmen
-
Memilih teknik asesmen, sesuai dengan kebutuhan pelayanan bimbingan dan
konseling
-
Menyusun dan mengembangkan instrumen asesmen untuk keperluan bimbingan dan
konseling
-
Mengadministrasikan asesmen untuk mengungkapkan masalah-masalah konseling
-
Memilih dan mengadministrasikan teknik asesmen pengungkapan kemampuan dasar
dan kecenderungan pribadi konseling
-
Memilih dan mengadministrasikan instrumen untuk mengungkapkan kondisi
aktual konseling berkaitan dengan lingkungan
-
Mengakses data dokumentasi tentang konseling dalam pelayanan bimbingan
dan konseling
-
Menggunakan hasil asesmen dalam pelayanan bimbingan dan konseling dengan
tepat
-
Menampilkan tanggung jawab profesional dalam praktik asesmen
b. Menguasai kerangka teoretik dan praksis bimbingan dan konseling
-
Mengaplikasikan hakikat pelayanan bimbingan dan konseling
-
Mengaplikasikan arah profesi bimbingan dan konseling
-
Mengaplikasikan dasar-dasar pelayananbimbingan dan konseling
-
Mengaplikasikan pelayanan bimbingan dan konseling sesuai kondisi dan
tuntutan wilayah kerja
-
Mengaplikasikan pendekatan /model/jenispelayanan dan kegiatan
pendukung bimbingan dan konseling
-
Mengaplikasikan dalam praktik format pelayanan bimbingan dan konseling
c. Menganalisis kebutuhan konseling
-
Menyusun program bimbingan dan konseling yang
berkelanjutan berdasar kebutuhan peserta didik secara komprehensif dengan
pendekatan perkembangan
-
Menyusun rencana pelaksanaan program bimbingan dan konseling
-
Merencanakan sarana dan biaya penyelenggaraan program bimbingan dan
konseling
d. Mengimplementasikan program Bimbingan dan
Konseling yang komprehensif
-
Melaksanakan program bimbingan dan konseling
-
Melaksanakan pendekatan kolaboratif dalam pelayanan bimbingan dan
Konseling
-
Memfasilitasi perkembangan akademik, karier, personal, dan sosial konseli
-
Mengelola sarana dan biaya program bimbingan dan konseling
e. Menilai proses dan hasil kegiatan Bimbingan dan
Konseling
-
Melakukan evaluasi
hasil, proses, dan program bimbingan dan konseling
-
Melakukan
penyesuaian proses pelayanan bimbingan dan konseling
-
Menginformasikan
hasil pelaksanaan evaluasi pelayanan bimbingan dan konseling kepada pihak
terkait
-
Menggunakan
hasil pelaksanaan evaluasi untuk merevisi dan mengembangkan program bimbingan
dan konseling
f. Memiliki kesadaran dan komitmen terhadap etika
profesional
-
Memahami dan
mengelola kekuatan dan keterbatasan pribadi dan profesional.
-
Menyelenggarakan
pelayanan sesuai dengan kewenangan dan kode etik profesional konselor
-
Mempertahankan
objektivitas dan menjaga agar tidak larut dengan masalah konseling
-
Melaksanakan
referal sesuai dengan keperluan
-
Peduli terhadap
identitas profesional dan pengembangan profesi
-
Mendahulukan
kepentingan konseli daripada kepentingan pribadi konselor
-
Menjaga
kerahasiaan konseli
g. Menguasai konsep dan praksis
penelitian dalam bimbingan dan konseling
-
Memahami
berbagai jenis dan metode penelitian
-
Mampu merancang
penelitian bimbingan dan konseling
-
Melaksaanakan
penelitian bimbingan dankonseling
- Memanfaatkan
hasil penelitian dalam bimbingan dan konseling dengan mengakses jurnal
pendidikan dan bimbingan dan konseling
B. Kode Etik Konseling
Kode Etik merupakan kode moral yang
menjadi landasan kerja bagi pekerja profesional. Etik merupakan standar tingkah
laku standar seseorang atau sekelompok orang yang didasarkan atas nilai-nilai
yang disepakati (Latipun, 2008:248-249).
Kode Etik Bimbingan dan Konseling
Indonesia merupakan landasan moral dan pedoman tingkah laku profesional yang
dijunjung tinggi, diamalkan dan diamankan oleh setiap profesional Bimbingan dan
Konseling Indonesia.
Dasar kode etik indonesia ada dua,
diantaranya adalah sebagai berikut ini :
- Pancasila, mengingat profesi bimbinan dan konseling merupakan usaha pelayanan terhadap sesama manusia dalam rangka ikut membina warga negara Indonesia yang bertanggung jawab.
- Tuntutan profesi yang mengacu pada kebutuhan dan kebahagiaan klien sesuai dengan norma-norma yang berlaku.
Kualifikasi dan kegiatan profesional
konselor, yaitu :
- Memiliki nilai, sikap, keterampilan, pengetahuan dan wawasan yang harus dimiliki konselor sebagai berikut :
a.
Konselor wajib terus menerus
berusaha mengembangkan dan menguasai dirinya.
b. Konselor wajib memperlihatkan
sifat-sifat sederhana, rendah hati, sabar, menepati janji, dapat dipercaya,
jujur, tertib dab hormat.
c.
Konselor wajib memiliki rasa
tanggung jawab terhadap saran ataupun peringatan yang diberikan kepadanya,
khususnya dari rekan seprofesi yang berhubungan dengan pelaksanaan ketentuan
tingkah laku profesional.
d. Konselor wajib mengusahakan mutu
kerja yang tinggi dan tidak mengutamakan kepentingan pribadi termasuk material,
finansial dan popularitas.
e.
Konselor wajib trampil dalam
menggunakan tekhnik dan prosedur khusus dengan wawasan luas dan kaidah-kaidah
ilmiah.
2. Memperoleh pengakuan atas kemampuan
dan kewenangan sebagai konselor yang meliputi pengakuan keahlian dan
kewenangan oleh organisasi profesi atas dasar wewenang yang
diberikan kepadanya.
C. Persyaratan Konselor
Arifin dan Eti Kartikawati
(1994/1995) menyatakan bahwa petugas bimbingan dan konseling di sekolah dipilih
berdasarkan kualifikasi kepribadian, pendidikan, pengalaman kerja, dan
kemampuan. Berdasarkan kualifikasi tersebut, untuk memilih dan mengangkat
seorang petugas bimbingan (konselor) di sekolah harus memenuhi syarat-syarat
yang berkaitan dengan kepribadiannya, pendidikannya, pengalamannya,dan kemampuannya.
1. Kemampuan Petugas Bimbingan
Syarat
petugas bimbingan disekolah diantaranya adalah sifat kepribadian konselor.
Kepribadian konselor sangat berperan dalam usaha membantu siswa untuk tumbuh.
Polmantier telah mengadakan survei dan studi mengenai sifat-sifat kepribadian
konselor menyatakan, bahwa :
a.
Konselor adalah pribadi yang
intelegen, memiliki kemampuan berpikir verbal dan kuantitatif, bernalar dan
mampu memecahkan masalah secara logis dan persetif.
b. Konselor menunjukkan minat kerja
sama dengan orang lain, di samping seorang ilmuwan yang dapat memberikan
pertimbangan dan menggunakan ilmu pengetahuan mengenai tingkah laku individual
dan sosial.
c.
Konselor menampilkan kepribadian
yang dapat meneriman dirinya dan tidak akan menggunakan kliennya untuk kepuasan
kebutuhan pribadinya melebihi batas yang ditentukan oleh kode etik
profesionalnya.
d. Konselor memiliki nilai yang diakui
kebenaranya sebab nilai-nilai ini akan mempengaruhi perilakunya dalam situasi
konseling dan tingkah lakunya secara umum.
e.
Konselor menunjukkan sifat yang
penuh toleransi terhadap masalah-masalah yang mendua dan ia memiliki kemampuan
untuk menghadapi hal-hal yang kurang menentu tersebut tanpa terganggu
profesinya dan aspek kehidupan pribadinya.
f.
Konselor cukup luwes untuk memahami
dan memperlakukan secara psikologis tanpa tekanan-tekanan sosial untuk memaksa
klien menyesuaikan dirinya.
2. Pendidikan
Seorang
guru pembimbing atau konselor profesional selayaknya memiliki pendidikan
profesi, yaitu jurusan bimbingan dan konseling Strata Satu (S1), S2, maupun S3
atau sekurang-kurangnya pernah mengikuti pendidikan dan pelatihan tentang
bimbingan dan konseling.
Seorang
guru pembimbing atau konselor nonprofesisional yaitu alumni fakultas keguruan
atau tarbiyah dapat diangkat menjadi seorang konselor profesional, tetapi harus
mengikuti terlebih dahulu pendidikan tambahan (pendidikan profesi) dalam bidang
bimbingan dan konseling.
Syarat
pendidikan berkenaan dengan keilmuan yang dimiliki oleh guru pembimbing atau
konselor. Konselor tidak saja harus memiliki ilmu bimbingan dan konseling,
tetapi juga harus memiliki pengetahuan psikologi, bimbingan, dan konseling keterampilan
komunikasi sosial dan konseling.
3. Pengalaman
Seorang
konselor harus memiliki pengalaman kerja mimimal 3 tahun mengajar, banyak
membimbing berbagai kegiatan ekstrakurikuler dan banyak pengalaman dari
organisasi. Corak pengalaman yang dimiliki seorang konselor akan membantunya
mendiagnosis dan mencari alternatif solusi terhadap klien.
4. Kemampuan
Seorang
pembimbing harus memiliki kemampuan (kompetensi). M.D. Dahlan (1987) menyatakan
bahwa konselor dituntut untuk memiliki berbagai keterampilan melaksanakan
konseling. Guru pembimbing atau konselor harus mampu mengetahui dan memahami
secara mendalam sifat-sifat seseorang, daya kekuatan pada diri seseorang,
merasakan kekuatan jiwa apakah yang mendorong seseorang berbuat dan
mendiagnosis berbagai persoalan siswa, selanjutnya mengembangkan potensi
individu secara positif.
D.
Tugas
seorang konselor dalam pendidikan di sekolah
Sesuai dengan ketentuan Surat Keputusan Bersama
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian
Negara Nomor : 0433/P1993 dan Nomor 25 Tahun 1991 diharapkan pada setiap
sekolah ada petugas yang melaksanakan layanan bimbingan yaitu guru pembimbing/konselor
dengan rasio satu orang guru pembimbing/konselor untuk 150 orang siswa.
Sebagai pejabat fungsional, Guru dituntut untuk
melaksanakan tugas-tugas pokok fungsionalnya. Untuk kelancaran pelaksanaan dan
tingginya tingkat keberhasilan kegiatan bimbingan dan konseling di sekolah,
kegiatan fungsional-profesional-keahlian itu perlu terus dibina dan
dikembangkan sejalan dengan perkembangan ilmu dan teknologi yang mendasari
kegiatan/pelayanan yang dimaksud itu. Oleh karenanya kegiatan pembinaan dan
pengawasan menjadi amat penting. “Pengawasan diluar” yang dilakukan oleh
Pengawas sekolah terhadap guru pembimbing (guru kelas di SD) diharapkan dapat
mendorong dan mengangkat guru-guru tersebut untuk setiap kali meningkatkan
wawasan dan kemampuan fungsional-profesional-keahliannya, khusus dalam bidang
bimbingan dan konseling.
Dari segi kepegawaian, jabatan dan tugas pokok
guru-guru yang melaksanakan kegiatan bimbingan dan konseling di sekolah di atur
melalui sistem kredit. Dalam sistem kredit, segenap kegiatan pokok guru
akan di nilai dan diberi angka kredit. Materi kegiatan yang akan dinilai dan
diberi angka kredit itu sesuai dengan acuan fungsional-profesional-keahlian
yang telah di singgung di atas. Penilaian dan pemberian angka kredit itu didasarkan
pada ketentuan tentang angka kredit yang telah diberlakukan.
Materi dan teknologi bimbingan dan konseling
yang dilaksanakan disekolah diadminstrasikan sedemikianrupa sehingga dapat
dinilai dan diberi angka kredit sebagaimana mestinya. Penilaian dan pemberian
angka kredit diharapkan akan benar-benar mencerminkan tingginya mutu
pelaksanaan kegiatan bimbingan dan konseling di sekolah. Lebih jauh, kegiatan
bimbingan dan konseling yang tinggi itu akan menyumbang secara signifikan
kepada pengisian Sistem Pendidikan Nasional kita.
BAB
III
PENUTUP
Kesimpulan
Untuk menjadi konselor yang baik
iyalah yang dapat mempersiapkan segala sesuatunya, yang sesuai dengan bakat,
minat, kemampuan dan kebutuhan siswa. Dan seorang guru/konselor harus memiliki
kompetensi-kompetensi yang memang seharusnya ada pada diri konselor :
Kompetensi Pedagogik, Kompetensi Kepribadian, Kompetensi Sosial dan Kompetensi
Profesional. Kode Etik Bimbingan dan Konseling Indonesia yang merupakan
landasan moral dan pedoman tingkah laku profesional yang dijunjung tinggi,
diamalkan dan diamankan oleh setiap profesional Bimbingan dan Konseling
Indonesia.
Selain itu petugas bimbingan dan
konseling di sekolah dipilih berdasarkan kualifikasi kepribadian, pendidikan,
pengalaman kerja, dan kemampuan. Berdasarkan kualifikasi tersebut, untuk
memilih dan mengangkat seorang petugas bimbingan (konselor) di sekolah harus
memenuhi syarat-syarat yang berkaitan dengan kepribadiannya, pendidikannya,
pengalamannya,dankemampuannya.
Dalam tugas pokok guru/konselor yang
melaksanakan kegiatan bimbingan dan konseling di sekolah di atur melalui sistem
kredit. segenap kegiatan akan di nilai dan diberi angka kredit sesuai
dengan acuan fungsional profesional dan keahlian tersebut.
Daftar
Pustaka
Latipun. 2008. Psikologi Konseling.
Malang : UMM PRESS.
Prayitno, 2001,
Panduan Kegiatan Pengawasan Bimbinan dan Konseling di Sekolah, Jakart :
Rineka Cipta.
Dewa Ketut
Sukardi, 2000, Pengantar Pelaksanaan Program Bimbingan dan Konseling,
Jakarta : Rineka Cipta.
0 komentar:
Posting Komentar
Berikan komentar dengan bahasa yang baik dan sopan ya :)