BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Secara umum
bimbingan konseling telah memiliki kedudukan yang sangat kuat. Setiap lembaga
pendidikan selayaknya memiliki unit bimbingan dan konseling, dalam upaya
optimalisasi potensi pendidikan. Bimbingan konseling merupakan serangkaian
program layanan yang diberikan kepada peserta didik agar mereka mampu
berkembang lebih baik. Bimbingan konseling dilaksanakan disekolah-sekolah mulai
dari tingkat dasar, bahkan pra sekolah sampai dengan tingkat tinggi.
Namun,
pelaksanaan Bimbingan dan Konseling di sekolah diselenggarakan dengan pola yang
tidak jelas, ketidak jelasan pola yang harus diterapkan berdampak
pada buruknya citra bimbingan dan konseling, sehingga melahirkan miskonsepsi
terhadap pelaksanaan BK, munculnya persepsi negatif terhadap pelaksanaan BK.
Bimbingan
adalah proses bantuan kepada seseorang agar ia mampu memahami diri,
menyesuaikan diri, dan mengembangkan diri sehingga mencapai kehidupan yang
sukses dan bahagia. Konseling adalah proses pemberian bantuan yang dilakukan
melalui wawancara oleh seorang konselor terhadap individu guna mengatasi
masalah atau mengoptimalisasi potensi yang dimiliki.
Inti dari
layanan bimbingan konseling adalah pengembangan diri. Mengatasi masalah adalah
bagian kecil. Dengan demikian seluruh peserta didik berhak mendapatkan layanan
guna optimalisasi potensi. Pada umumnya fungsi bimbingan konseling yang banyak
dilakukan adalah fungsi penyembuhan sesungguhnya fungsi bimbingna konseling
yang paling utama adalah pengembangan, yakni mengembangkan seluruh potensi yang
dimiliki oleh individu. Bimbingan berpusat pada diri individu, berdasarkan pada
kemampuan dan kebutuhan individu agar ia mampu mengatasi dirinya sendiri dan
mengembangkan segenap kemampuan yang dimiliki. Maka Bimbingan Konseling
memberikan layanan konsultasi yang merupakan salah satu jenis layanan
dari BK Pola-17 Plus. Layanan konsultasi dan layanan mediasi
merupakan layanan hasil pengembangan dari BK Pola 17 Plus.
Manajemen
Bimbingan dan Konseling di sekolah agar bisa berjalan seperti yang diharapkan
antara lain perlu didukung oleh adanya organisasi yang jelas dan teratur. Organisasi tersebut dengan secara tegas mengatur
kedudukan, tugas, dan tanggung jawab para personil sekolah yang terlibat.
Organisasi tersebut tergambar dalam struktur atau pola organisasi yang
bervariasi yang tergantung pada keadaan dan karakteristik sekolah
masing-masing. Kebutuhan terhadap organisasi bimbingan dan konseling terlihat
dari adanya kepentingan di tingkat sekolah hingga tingkat yang lebih luas lagi.
Dengan demikian, kehadiran suatu organisasi bimbingan dan konseling tampaknya
menjadi suatu tuntutan alami untuk menjawab kebutuhan pelaksanaan program
pelayanan, khususnya kepada siswa.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa pengertian BK pola 17
plus ?
2.
Bagaimana upaya mengatasi pra lahirnya BK pola 17 plus ?
3.
Mengapa BK pola 17 plus
didalam pendidikan sangat penting ?
C.
Tujuan
Makalah ini dibuat dengan tujuan:
1.
Mengetahui pengertian BK pola 17 plus
2.
Mengetahui poin BK pola 17 plus
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pola
17 plus
Pelaksanaan
Bimbingan dan Konseling di sekolah
diselenggarakan dengan pola yang tidak jelas, ketidak jelasan pola yang harus
diterapkan berdampak pada buruknya citra bimbingan dan konseling, sehingga
melahirkan miskonsepsi terhadap pelaksanaan BK, munculnya persepsi negatif
terhadap pelaksanaan BK, berbagai kritikan muncul sebagai wujud kekecewaan atas
kinerja Guru Pembimbing sehingga terjadi kesalahpahaman, persepsi negatif dan
miskonsepsi berlarut. Masalah menggejala diantaranya: konselor sekolah dianggap
polisi sekolah, BK dianggap semata-mata sebagai pemberian nasehat, BK dibatasi
pada menangani masalah yang insidental, BK dibatasi untuk klien-klien tertentu
saja, BK melayani ”orang sakit” dan atau ”kurang normal”, BK bekerja sendiri,
konselor sekolah harus aktif sementara pihak lain pasif, adanya anggapan bahwa
pekerjaan BK dapat dilakukan oleh siapa saja, pelayanan BK berpusat pada
keluhan pertama saja, menganggap hasil pekerjaan BK harus segera dilihat,
menyamaratakan cara pemecahan masalah bagi semua klien, memusatkan usaha BK
pada penggunaan instrumentasi BK (tes, inventori, kuesioner dan lain-lain) dan
BK dibatasi untuk menangani masalah-masalah yang ringan saja.
Pelaksanaan
Bimbingan dan Konseling di sekolah
diselenggarakan dengan pola yang tidak jelas, ketidak jelasan pola yang harus
diterapkan disebabkan diantaranya oleh hal-hal sebagai berikut :
1.
Belum adanya hukum
Sejak Konferensi di Malang tahun 1960 sampai dengan
munculnya Jurusan Bimbingan dan Penyuluhan di IKIP Bandung dan IKIP Malang
tahun 1964, fokus pemikiran adalah mendesain pendidikan untuk mencetak
tenaga-tenaga BP di sekolah. Tahun 1975 Konvensi Nasional Bimbingan I di Malang
berhasil menelurkan keputusan penting diantaranya terbentuknya Organisasi
bimbingan dengan nama Ikatan Petugas Bimbingan Indonesia (IPBI). Melalui IPBI
inilah kelak yang akan berjuang untuk memperolah Payung hukum pelaksanaan
Bimbingan dann Penyuluhan di sekolah menjadi jelas arah kegiatannya.
2.
Semangat luar biasa untuk melaksanakan
BP di sekolahLahirnya SK Menpan No. 026/Menpan/1989 tentang
Angka Kredit bagi Jabatan Guru dalam lingkungan Departemen Pendidikan dan
Kebudayaan. Merupakan angin segar pelaksanaan Bimbingan dan Penyuluhan di
sekolah. Semangat yang luar biasa untuk melaksanakan ini karena di sana
dikatakan “Tugas guru adalah mengajar dan/atau membimbing.” Penafsiran
pelaksanaan ini di sekolah dan didukung tenaga atau guru pembimbing yang
berasal dari lulusan Jurusan Bimbingan dan Penyuluhan atau Jurusan Psikologi
Pendidikan dan Bimbingan (sejak tahun 1984/1985) masih kurang, menjadikan
pelaksanaan Bimbingan dan Penyuluhan di sekolah tidak jelas. Lebih-lebih lagi
dilaksanakan oleh guru-guru yang ditugasi sekolah berasal dari guru yang senior
atau mau pensiun, guru yang kekurangan jam mata pelajaran untuk memenuhi
tuntutan angka kreditnya. Pengakuan legal dengan SK Menpan tersebut menjadi
jauh arahnya terutama untuk pelaksanaan Bimbingan dan Penyuluhan di sekolah.
3.
Belum ada aturan main yang jelas
Apa, mengapa, untuk apa, bagaimana, kepada siapa, oleh
siapa, kapan dan dimana pelaksanaan Bimbingan dan Penyuluhan dilaksanakan juga
belum jelas. Oleh siapa bimbingan dan penyuluhan dilaksanakan, di sekolah
banyak terjadi diberikan kepada guru-guru senior, guru-guru yang mau pensiun,
guru mata pelajaran yang kurang jam mengajarnya untuk memenuhi tuntutan angka
kreditnya. Guru-guru ini jelas sebagian besar tidak menguasai dan memang tidak
dipersiapkan untuk menjadi Guru Pembimbing. Kesan yang tertangkap di masyarakat
terutama orang tua murid Bimbingan Penyuluhan tugasnya menyelesaikan anak yang
bermasalah. Sehingga ketika orang tua dipanggil ke sekolah apalagi yang
memanggil Guru Pembimbing, orang tua menjadi malu, dan dari rumah sudah
berpikir ada apa dengan anaknya, bermasalah atau mempunyai masalah apakah. Dari
segi pengawasan, juga belum jelas arah dan pelaksanaan pengawasannya. Selain
itu dengan pola yang tidak jelas tersebut mengakibatkan:
a.
Guru BP (sekarang Konselor Sekolah)
belum mampu mengoptimalisasikan tugas dan fungsinya dalam memberikan pelayanan
terhadap siswa yang menjadi tanggungjawabnya. Yang terjadi malah guru
pembimbing ditugasi mengajarkan salah satu mata pelajaran seperti Bahasa
Indonesia, Kesenian, dan sebagainya.
b.
Guru Pembimbing merangkap
pustakawan, pengumpul dan pengolah nilai siswa dalam kelaskelas tertentu serta
berfungsi sebagai guru piket dan guru pengganti bagi guru mata pelajaran yang
berhalangan hadir.
c.
Guru Pembimbing ditugasi sebagai
“polisi sekolah” yang mengurusi dan menghakimi para siswa yang tidak mematuhi
peraturan sekolah seperti terlambat masuk, tidak memakai pakaian seragam atau
baju yang dikeluarkan dari celana atau rok.
d.
Kepala Sekolah tidak mampu melakukan
pengawasan, karena tidak memahami program pelayanan serta belum mampu
memfasilitasi kegiatan layanan bimbingan di sekolahnya.
e.
Terjadi persepsi dan pandangan yang
keliru dari personil sekolah terhadap tugas dan fungsi guru pembimbing,
sehingga tidak terjalin kerja sama sebagaimana yang diharapkan dalam organisasi
bimbingan dan konseling.Kondisi-kondisi seperti di atas, nyaris terjadi pada
setiap sekolah di Indonesia.
Program
layanan bimbingan Konseling tidak
dapat berjalan dengan efektif apabila tidak didukung dengan profesionalismenya
guru BK tersebut dalam melayani siswanya dengan terprogram secara efektif
apabila kurang atau tidak didukung faktor lain, misalnya faktor pengalaman
bekerja.
Layanan konseling yang diberikan kepada peserta didik untuk
belajar dengan efektif. Efektivitas
konseling dapat tercapai bila seorang konselor atau guru pembimbing
melaksanakan pola 17 plus, antara lain:
1.
Empat bidang bimbingan,yaitu :
a.
Bidang bimbingan pribadi
Dalam aspek tugas perkembangan pribadi-sosial, layanan bimbingan konseling membantu siswa agar :
-
memiliki kesadaran diri, yaitu menggambarkanpenampilan
dan mengenal kekhususan yang ada pada dirinya .
-
dapat mengembangkan sifat positif,
seperti menggambarkan orang orang yang mereka senangi
-
membuat pilihan secara sehat
-
mampu menghargai orang lain
-
memiliki rasa tanggung jawab
-
mengembangkan keterampilan hubungan
antar pribadi
-
dapat menyelesaikan konflik
-
dapat membuat keputusan scara
efektif
b.
Bidang bimbingan Sosial
Dalam bidang bimbingan sosial pelayanan bimbingan dan
konseling membantu siswa mengenal dan berhubungan dengan lingkungan sosialnya
yang dilandasi budi pekerti luhur, tanggung jawab kemasyarakatan dan
kenegaraan. Bidang ini dapat dirinci menjadi pokok-pokok sebagai berikut :
- Pemantapan kemampuan berkomunikasi
baik melalui ragam lisan maupun tulisan secara efektif.
- Pemantapan
kemampuan menerima dan menyampaikan pendapat serta berargumentasi secara
dinamis, kreatif, dan produktif.
- Pemantapan kemampuan bertingkah
laku dan berhubungan sosial baik dirumah, disekolah, maupun di masyarakat luas
dengan menjunjung tnggi tata krama, sopan santun, serta nilai-nilai agama,
adat, hukum, ilmu dan kebiasaan yang berlaku.
- Pemantapan hubungan yang dinamis,
harmonis dan produktif dengan teman sebaya baik dirumah, disekolah, maupun di
masyarakat pada umumnya.
- Pemantapan pemahaman kondisi dan
peraturan sekolah serta upaya pelaksanaannya secara dinamis dan bertanggung
jawab.
- Orientasi tentang hidup
berkeluarga.
c.
Bidang bimbingan belajar
Dalam aspek tugas perkemangan
belajar, layanan bimbingan
dan konseling membantu siswa agar :
- dapat melaksanakan keterampilan atau tekhnik
belajar secara efektif
-
dapat menetapkan tujuan dan perencanaan pendidikan
-
mampu belajar efektif
- memiliki keterampilan dan kemampuan dalam menghadapi
evaluasi atau ujian
d.
pengembangan perencanaan karier
Dalam aspek tugas perkembangan
karier, layanan bimbingan
konseling membantu siswa agar:
-
mampu membentuk identitas karier, dengan cara
mengenali ciri-ciri pekerjaan didalam lingkungan kerja
-
mampu melaksanakan masa depan
-
dapat membentuk pola-pola karier,
yaitu kecenderungan antara karier
-
mengenal keterampilan, kemampuan ,
dan minat
2.
Sembilan jenis layanan :
a.
Layanan orientasi
Layanan orientasi adalah layanan
bimbingan yang dilakukan untuk memperkenalkan siswa baru dan atau seseorang
terhadap lingkungan yang baru dimasukinya.ada bebarapa jenis layanan orientasi
:
-
Layanan orientasi disekolah
Individu yang memasuki lingkungan
baru perlu segera dan secepat mungkin memahami lingkungan barunya itu. Hal –
hal ang perlu diketahui itu pada garis besarnya adalah keadaan lingkungan
fisik,materi dan kondisi kegiatan,peraturan dan berbagai ketentuan lainnya.
-
Layanan orientasi di luar sekolah
Demikian juga individu-individu yang
memasuki lingkungan baru diluar memerlukan orientasi tentang lingkungan barunya
itu.Dengan orientasi itu proses penyesuaian diri atau penyesuaian diri kembali
akan memperoleh sokongan yang amat berarti.Cara penyajian orientasi diluar
sekolah sangat tergantung pada jenis orientasi yang diperlukan dan siapa yang
memerlukannya. Lembaga – lembaga seperti Badan Penasehat Perkawinan, Pusat Rehabilitasi Narapidana, Pusat Orientasi
Tenaga Kerja, dan lain lain dapat dibentuk dan konselor menjadi tenaga ahli
serta penggerak lembaga bantuan khusus dimasyarakat itu.
b.
Layanan Informasi
Didalam masyarakat tersedia banyak
kesempatan-kesempatan pendidikan, kesempatan bekerja, kesempatan berhubungan
antara satu sama lain tetapi tidak semua individu yang sebenarnya
berkepentingan dengan kesempatan itu mengetahui dan memahaminya dengan baik.
Kekurangtahuan dan kekurangpahaman itu sering membuat mereka kehilangan
kesempatan, salah pilih atau salah arah, seperti salah arah sekolah, salah
pilih jurusan, salah pilih pekerjaan, dan tidak dapat meraih kesempatan dengan
bak sesuai dengan cita-cita, bakat, mina-minatnya.Sudah tentu kejadian
–kejadian ini akan sangat merugikan, tidak saja bagi individu yang
bersangkutan, tetapi juga bagi masyarakat secara keseluruhan. Untuk menghindari
kejadian-kejadian yang dapat merugikan itu mereka erlu dibekali dengan informasi yang cukup dan
akurat.
c.
Layanan Penempatan dan Penyaluran
Individu sering mengalami kesulitan
dalam menentukan pilihan, sehingga tidak sedikit individu yang bakat, kemampuan
minat, dan hobinya tidak tersalurkan dengan baik. Individu seperti itu tidak
mencapai perkembangan secara optimal. Mereka memerlukan bantuan atau bimbingan
dari orang-orang dewasa, terutama konselor, dalam menyalurkan potensi dan
mengembangkan dirinya. Disekolah banyak wadah dan kegiatan yang dapat
dimanfaatkan untuk pengembangan bakat, kemampuan dan minat serta hobi, misalnya
kegiatan kepramukaan, PMR, kelompok pecinta alam, kegiatan kesenian, olahraga,
dan kelompok-kelompok belajar. Demikain juga untuk pengembangan bakat dan minat
yang lebih lanjut, sekolah penyediaan jurusan-jurusan, dan program-program
khusus pendidikan dan latihan.
d.
Layanan Pembelajaran
Tujuan dan fungsi layanan
pembelajaran dimaksudkan untuk memungkinkan siswa memahami dan mengembangkan
sikap dan kebiasaan belajar yang baik, keterampilan dan materi belajar yang
cocok dengan kecepatan dan kesulitan belajarnya serta tuntutan kemampuan yang
berguna dalam kehidupan dan perkembangan dirinya.
e.
Layanan Konseling Perorangan
Pada bagian ini konseling
dimaksudkan sebagai pelayanan khusus dalam hubungan langsung tatap muka antara
konselor dan klien. Dalam hubungan itu masalah klien dicrmati dan diupayakan
pengentasannya, sedapat-dapatnya dengan kekuatan klien sendiri. Dalam kaitan
itu, konseling dianggap sebagai upaya layanan yang paling utama dalam
pelaksanaan fungsi pengentasan masalah klien.
f.
Layanan Bimbingan Kelompok
Bimbingan kelompok adalah layanan
bimbingan yang diberikan dalam suasana kelompok. Gazda (1978) mengemukakan
bahwa bimbigan kelompok disekolah merupakan kegiatan informasi kepada
sekelompok siswa untuk membantu mereka menyusun rencana dan keputusan yang
tepat. Gazda juga menyebutkan bahwa bimbingan kelompok itu diselenggarakan
untuk memberikan informasi yang bersifat personal, vokasional, dan
sosial.Dengan demikian jelas bahwa kegiatan dalam bimbingan kelompok ialah
pemberian informasi untuk keperluan tertentu bagi para anggta kelompok.
g.
Layanan Konseling Kelompok
Layanan konseling kelompok pada
dasarnya adalah layanan konseling perorangan yang dilaksanakan dalam suasana
anggota kelompok. Disana ada konselor dan ada klien, yaitu para anggota
kelompok(yang jumlahnya paling urang 2 orang). Disana terjadi hubngan konseling
dalam suasana yang diusahakan sama seperti dala konseling perorangan, yaitu
hangat, terbuka, dan penuh keakraban. Dimana juga ada pengungkapan dan
pemahaman masalah klien, penelusuran sebab-sebab timbulnya masalah, upaya
pemechan masalah, kegiatan evaluasi dan tindak lanjut
h.
Layanan Konsultasi
Pengertian konsultasi dalam program
BK adalah sebagai suatu proses penyediaan bantuan teknis untuk konselor, orang
tua, administrator dan konselor lainnya dalam mengidentifikasi dan memperbaiki
masalah yang membatasi efektivitas peserta didik atau sekolah. konseling atau
psikoterapi sebab konsultasi tidak merupakan layanan yang langsung ditujukan
kepada klien, tetapi secara tidak langsung melayani klien melalui bantuan yang
diberikan orang lain.
i.
Layanan Mediasi
Layanan mediasi yakni layanan
konseling yang memungkinkan permasalahan atau perselisihan yang dialami klien
dengan pihak lain dapat terentaskan dengan konselor sebagai mediator.
3.
Enam Kegiatan Pendukung
a.
Aplikasi instrumentasi
Aplikasi instrumentasi bimbingan dan konseling yaitu
kegiatan pendukung bimbingan dan konseling untuk mengumpulkan data dan
keterangan tentang peserta didik (klien),keterangan tentang lingkungan peserta
didik dan lingkungan yang lebih luas.Pengumpulan data ini dapat dilakukan
dengan berbagai instrumen, baik tes maupun non-tes.Fungsi utama bimbingan yang
diemban oleh kegiatan penunjang aplikasi instrumentasi ialah fungsi
pemahaman.Data dan keterangan yang dikumpulkan pada umumnya, meliputi:
a.
Kebiasaan dan sikap dalam beriman
dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa
b.
Kondisi mental dan fisik siswa,
pengenalan terhadap diri sendiri
c.
Kemampuan pengenalan lingkungan dan
hubungan sosial
d.
Tujuan, sikap, kebiasaan,
keterampilan, dan kemampuan belajar
e.
Informasi karier dan pendidikan
f.
Kondisi keluarga dan lingkungan
b.
Penyelenggaran Himpunan Data
Penyelenggaraan himpunan data yaitu
kegiatan pendukung bimbingan dan konseling untuk menghimpun seluruh data dan
keterangan yang relevan dengan keperluan pengembangan peserta
didik(klien).Himpunan data diselenggarakan secara sistematis ,komprehensif,terpadu,
dan sifatnya tertutup.Berbagai data tentang siswa /klien yang perlu tersusun
rapi dan lengkap pada himpunan data seperti:
a. Identitas siswa
b. Latar belakang keluarga
c. Latar belakang pendidikan
d. Keadaan lingkungan tempat tinggal
hubungan sosial dan lain sebagainya.
Dari keseluruhan data yang
dikumpulkan itu dapat dikelompokan
menjadi :
a. data pribadi
b. data kelompok
c. data umum.
c. Konferensi kasus
Konferensi kasus yaitu kegiatan
pendukung bimbingan dan konseling untuk membahas permasalahan yang dialami oleh
peserta didik (klien) dalam suatu forum pertemuan yang dihadiri oleh berbagai
pihak yang diharapkan dapat memberikan bahan, keterangan, kemudahan dan
komitmen bagi terentaskannya masalah tersebut.Pertemuan dalam rangka konferensi
kasus bersifat terbatas dan tertutup.Dalam konferensi kasus secara spesifik
dibahas permasalahan yang dialami oleh siswa tertentu dalam suatu forum diskusi
yang dihadiri oleh pihak-pihak terkait (guru pembimbing, wali kelas, guru mata
pelajaran, kepala sekolah,orang tua dan tenaga
ahli lainnya) yang diharapkan dapat memberikan data dan keterangan lebih
lanjut serta kemudahan –kemudahan bagi terentaskannya permasalahan tersebut.Konferensi
kasus bersifat terbatas dan tertutup.
Materi pokok yang dibicarakan dalam
konferensi kasus ialah segenap hal yang menyangkut permalahan yang dialami oleh
siswa bersangkutan. Permasalahan itu didalami dan dianalisis dari berbagai segi
baik rincian masalahnya, sebab-sebab, dan sangkut paut anatara berbagai hal
yang ada didalamnya, maupun berbagai kemungkinan pemecahannya serta
faktor-faktor penunjangnya. Dikehendaki pula melalui konferensi kasus itu akan
dapat terbina dalam kerjasama yang harmonis diatara para peserta pertemuan
dalam mengatasi masalah yang dialami oleh siswa.
d.
Kunjungan Rumah
Kujungan rumah yaitu kegiatan
pendukung bimbingan dan konseling untuk memperoleh data, keterangan, kemudahan,
dan komitmen bagi terentaskannya permasalahan peserta didik melalui kinjungan
ke rumahnya. Kegiatan ini memerlukan kerjasama yang penuh dari orang tua dan
anggota keluarga lainnya. Kunjungan rumah mempunyai dua tujuan yaitu pertama
ntuk memperoleh berbagai keterangan yang diperlukan dalam pemahaman ingkungan
dan permasalahan siswa, dan kedua untuk pembahasan dan pengentasan permasalahan
siswa.
Dengan
kujungan rumah akan diperoleh dengan berbagai data dan keterangan tentang
berbagai hal yang besar kemungkinan ada sangkut pautnya dengan permasalahan siswa.
Data atau keterangan ini meliputi :
a.
Kondisi rumah tangga dan orang tua
b. Fasilitas belajar yang ada
diurmah
c. hubungan antara anggota keluarga
d. sikap dan kebiasaan anak dirumah
e. berbagai pendapat orang tua dan
keluarga lainnya terhadap anak
f. komitmen orang tua dan anggota
keluarga lainnya dalam perkembangan anak dan pengentasan masalah anak.
e.
Tampilan Kepustakaan
Tampilan Kepustakaan yaitu kegiatan
menyediakan berbagai bahan pustaka yang dapat digunakan peserta didik dalam
pengembangan diri, kemampuan sosial, kegiatan belajar dan karir/jabatan.
f.
Alih Tangan Kasus
Alih tangan kasus yaitu kegiatan
pendukung bimbingan dan konselin untuk mendapatkan penanganan yang lebh tepat
dan tuntas atas masalah yang dialami peserta didik dengan memindahkan
penanganan kasus dari satu pihak ke pihak lainnya. Disekolah alih tangan kasus
diartikan bahwa guru mata pelajaran atau praktik, wali kelas, dan atau staf
sekolah lainnya, atau orag tua mengalihtangankan siswa yang bermasalah kepada
guru pembimbing.
Fungsi utama bimbingan yang diemban
oleh kegiatan alih tangan ialah fungsi pengentasan.Materi pokok kasus yang
dialih tangankan pada dasranya sama dengan keseluruhan kasus yang dialami oleh
siswa yang bersangkutan. Secara khisus, materi yang dialih tangankan ialah
bagian dari permasalahan yang belum tuntas ditangani oleh guru pembimbing.
Materi khusus itu perlu dialih tangankan karena guru pembimbing tidak secara
khusus membidangi materi itu, dengan kata lain materi tersebut diluar bidang
keahlian ataupun kewenangan guru pembimbing.
Jika pola 17 bimbingan konseling dapat dilaksanakan maksimal, terprogram, dan berkualitas,
dapat menunjang hasil belajar siswa. Pelaksanaan bimbingan konseling pola 17
tersebut dapat maksimal apabila dalam kurikulum diberikan alokasi waktu minimal
1 jam pelajaran sehingga empat bidang bimbingan, delapan layanan, dan lima
kegiatan pendukung dapat diberikan pada seluruh siswa dan bukan pada siswa yang
bermasalah saja.
B.
Organisasi Bimbingan dan Konseling
- Perlunya Organisasi Bimbingan dan Konseling
Organisasi
berasal dari kata organon dalam
bahasa Yunani yang berarti alat. Organisasi adalah wadah yang memungkinkan
masyarakat dapat meraih hasil yang sebelumnya tidak dapat di capai oleh
individu secara sendiri-sendiri. Organisasi merupakan suatu unit terkoordinasi
yang terdiri setidaknya dua orang, berfungsi mencapai satu sasaran tertentu
atau serangkain sasaran.
Sebagaimana
fungsi organisasi sebagai media menyatukan persepsi dan tujuan bersama yang
hendak dicapai, kehadiran organisasi profesi, khususnya di bidang bimbingan dan
konseling di lingkungan lembaga pendidikan menjadi sangat penting. Hal itu
karena kegiatan program bimbingan dan konseling berarti suatu bentuk kegiatan
yang mengatur kerja, prosedur kerja, dan pola kerja atau mekanisme kerja
kegiatan bimbingan dan konseling. Kegiatan bimbingan ini terfokuskan pada
pelayanan yang diberikan kepada para siswa dan rekan tenaga pendidik serta
orangtua siswa, dan evaluasi program bimbingan
Kebutuhan
terhadap organisasi bimbingan dan konseling terlihat dari adanya kepentingan di
tingkat sekolah hingga tingkat yang lebih luas lagi. Dalam wadah organisasi,
tenaga pembimbing bekerja berdasarkan suatu program bimbingan yang direncanakan
dan dikelola dengan baik.
b.
Dasar-dasar
dan Prinsip-prinsip Organisasi Bimbingan dan Konseling
Dasar bagi organisasi bimbingan dan konseling adalah
adanya kesepakatan bersama antar pengurus. Atas dasar kesepakatan itu,
pengelolaan dan penyelenggaraan bimbingan dan konseling dapat melibatkan semua
pihak.
Adapun
prinsip-prinsip organisasi, secara umum dapat dijelaskan sebagai berikut :
1.
Organisasi
harus mempunyai tujuan yang jelas
Organisasi
dibentuk atas dasar adanya tujuan yang ingin dicapai, sehingga tidak mungkin
suatu organisasi tanpa adanya tujuan.
2.
Prinsip
skala hierarki
Dalam
suataun organisasi, harus ada garis kewenangan yang jelas dari pimpinan,
pembantu pimpinan sampai pelaksana, sehingga dapat mempertegas dalam
pendelegasian wewenang dan pertanggung jawaban, dan akan menunjang efektivitas
jalannya organisasi secara keseluruhan.
3.
Prinsip
kesatuan perintah
Dalam hal ini, seseorang hanya menerima perintah atau
bertanggung jawab kepada seorang atasan.
4.
Prinsip
pendelegasian wewenang
Seorang
pemimpin mempunyai kemampuan terbatas dalam menjalankan pekerjaannya, sehingga
perlu dilakukan pendelegasian wewenang kepada bawahannya. Pejabat yang diberi
wewenang harus dapat menjamin tercapainya hasil yang diharapkan.
5.
Prinsip
pertanggung jawaban
Dalam
menjalankan tugasnya, setiap pegawai harus bertanggung jawab sepenuhnya kepada
atasan.
6.
Prinsip
pembagian pekerjaan
Suatu organisasi,
untuk mencapai tujuannya, melakukan berbagai aktivitas atau kegiatan. Agar
kegiatan dapat berjalan optimal, dilakukan pembagian tugas/pekerjaan yang
didasarkan pada kemampuan dan keahlian dari tiap-tiap pengurus.
7.
Prinsip
rentang pengendalian
Artinya bahwa
jumlah bawahan atau staf yang harus dikendalikan oleh seoran atasan perlu
dibatasi secara rasional. Rentang kendali ini sesuai dengan bentuk dan tipe
organisasi. Semakin besar suatu organisasi dengan jumlah pegawai yang cukup
banyak, semakin komplek rentang pengendaliannya.
8.
Prinsip
fungsional
Secara
fungsional, tugas dan wewenang, kegiatan, hubungan kerja, serta tanggung jawab
seorang pegawai harus jelas.
9.
Prinsip
pemisahan
Tanggung jawab
tugas pekerjaan seseorang tidak dapat dibebankan kepada orang lain
10. Prinsip
keseimbangan
Keseimbangan di
sini adalah keseimbangan antara struktur organisasi yang efektif dan tujuan
organisasi.
11. Prinsip
fleksibilitas
Organisasi
harus senantiasa melakukan pertumbuhan dan perkembangan sesuai dengan dinamika
organisasi sendiri dank arena adanya pengaruh di luar organisasi, sehingga
organisasi mampu menjalankan fungsi dalam mencapai tujuannya.
12.
Prinsip
kepemimpinan
Dalam
organisasi, apa pun bentuknya diperlukan pemimpin atau dengan kata lain,
organisasi mampu menjalankan aktivitasnya karena adanya proses kepemimpinan
yang digerakkan oleh pemimpin organisasi tersebut.
Delapan sifat pemimpin yang menjadi
pertimbangan dalam sebuah organisasi yang akan mempengaruhi lahirnya sebuah
kebijakan, yaitu sebagai berikut :
1.
Kemampuan
untuk memusatkan
2.
pendekatan
pada nilai yang sederhana
3.
Selalu
bergaul dengan orang
4.
menghindari
professional tiruan
5.
Mengelola
perubahan
6.
Memilih
orang
7.
hindari
“mengerjakan semua sendiri”
8.
Meghadapi
kegagalan
c.
Pola
dan Struktur Organisasi Bimbingan dan Konseling
1.
Struktur
Menurut
buku, “Bimbingan dan Konseling” (2008: 26), struktur organisasi pelayangan
bimbingan dan konseling pada setiap satuan pendidikan tidak harus sama.
Masing-masing disesuaikan dengan kondisi satuan pendidikan yang bersangkutan.
Meskipun demikian struktur organisasi pada setiap satuan pendidikan hendaknya
memperhatikan hal-hal berikut :
a.
Menyeluruh
b.
Sederhana
c.
Luwe
dan terbuka
d.
Menjamin
berlangsungnya kerja sama
e.
Menjamin
terlaksananya pengawasan, penilaian dan upaya tindak lanjut
2.
Personal
Personal
layanan bimbingan konseling adalah segenap unsur yang terkait di dalam struktur
organisasi pelayanan bimbingan konseling dengan coordinator guru pembimbing
khusus sebagai pelaksana utama.
Personal yang dapat
berperan dalam pelayanan bimbingan dan konseling terentang secara vertikal dan horizontal. Pada umumnya
dapat diidentifikasi sebagai berikut:
a.
Personal pada Kantor Dinas Pendidikan yang bertugas melakukan pengawasan
(penyeliaan) dan pembinaan terhadap penyelenggaraan pelayanan bimbingan dan
konseling di satuan pendidikan.
b.
Kepala Sekolah, sebagai penanggung jawab program pendidikan secara menyeluruh
(termasuk di dalamnya program bimbingan dan konseling) di satuan pendidikan
masing-masing.
c. Guru Pembimbing atau Guru Kelas, sebagai petugas utama
dan tenaga inti dalam pelayanan bimbingan dan konseling.
d. Guru-guru lain, (guru mata pelajaran Guru Praktik)
serta wali kelas, sebagai penanggung jawab dan tenaga ahli dalam mata
pelajaran, program latihan atau kelas masing-masing.
e. Orang tua, sebagai penanggung jawab utama peserta
didik dalam arti yang seluas-luasnya.
f. Ahli-ahli lain, dalam bidang non bimbingan dan
nonpelajaran/ latihan (seperti dokter, psikolog, psikiater) sebagai subjek alih
tangan kasus.
g.
Sesama peserta didik, sebagai kelompok subyek yang potensial untuk
diselenggarakannya “bimbingan sebaya”
Untuk
setiap personal yang diidentifikasikan itu ditetapkan, tugas, wewenang, dan
tanggung jawab masing-masing yang terkait langsung secara keseluruhan
organisasi pelayanan bimbingan dan konseling. Tugas, wewenang dan tanggung
jawab Guru Pembimbing sebagai tenaga inti pelayanan bimbingan dan konseling
dikaitkan antara seorang Guru Pembimbing dan jumlah peserta didik yang menjadi
tanggung jawab langsungnya. Guru Kelas sebagai tenaga pembimbing
bertanggungjawab atas pelaksanaan bimbingan dan konseling terhadap seluruh
peserta didik di kelasnya.
Berhubungan
dengan jenjang dan jenis pendidikan serta besar kecilnya satuan
pendidikan, jumlah dan kualifikasi
personil (khusus personil sekolah) yang dapat dilibatkan dalam pelayanan
bimbingan dan konseling pada setiap satuan pendidikan dapat tidak sama. Dalam
kaitan itu, tugas, wewenang dan tanggung jawab masing-masing personil di setiap
satuan pendidikan disesuaikan dengan kondisi satuan pendidikan yang bersngkutan
tanpa mengurangi tuntutan akan efektifitas dan efisiensi pelayanan bimbingan
dan konseling secara menyeluruh demi kepentingan peserta didik.
d.
Organisasi
Bimbingan dan konseling di Sekolah
Sekolah adalah suatu organisasi
formal. Di dalamnya terdapat usaha-usaha administrasi untuk mencapai tujuan
pendidikan dan pengajaran nasional. Bimbingan konseling adalah sub
organisasi dari organisasi sekolah yang melingkupinya.
Bimbingan
dan konseling disekolah merupakan bagian terpadu dari sekolah tersebut,
sehingga dalam pelaksanaannya tergantung bagaimana pengorganisasian yang
dijalankan disekolah tersebut, sehingga tidak ada tolok ukur bagaimana
organisasi bimbingan dan konseling disekolah yang terbaik.
Organisasi
bimbingan konseling di sekolah dalam pengertian umum adalah suatu wadah atau
badan yang mengatur segala kegiatan untuk mencapai tujuan bimbingan secara
bersama-sama. Sebagai suatu badan, banyak ahli menawarkan model atau pola
organisasi mana yang cocok diterapkan disekolah. Akan tetapi pola organisasi
yang dipilih harus berdasarkan atas kesepakatan bersama diantara pihak-pihak
yang terkait di sekolah yang dilanjutkan dengan usaha-usaha perencanaan untuk
mencapai tujuan, pembagian tugas, pengendalian proses dan penggunaan sumber-sumber
bimbingan.
Organisasi
bimbingan dan konseling disekolah mutlak diperlukan, karena:
1.
Pelayanan bimbingan adalah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
keseluruhan program pendidikan. Ini berarti bahwa seluruh staf sekolah baik
kepala sekolah, guru, Sali kelas, maupun staf admnistrasi sekolah perlu
melibatkan diri dalam usaha layanan bimbingan.
2. Pembinaan bimbingan dan
konseling di sekolah ada pada kepala sekolah sebagai administrator sekolah yang
memegang peranan kunci.
3. Tanggung jawab langsung dalam
melaksanakan layanan bimbingan konseling di sekolah hendaknya dilimpahkan
kepada staf yang berwenang yang memilikii persyaratan tertentu baik dalam segi
pendidikan formal, sifat, sikap dan kepribadian, ketrampilan dan pengalaman
serta waktu yang cukup untuk melaksanakan tugas.
4. Program bimbingan
merupakan suatu bentuk kegiattan yang cukup luas bidang geraknya.
5. Program layanan bimbingan
di seklah hendaknya perlu di evaluasi untuk mengertahui efektivitas dan
efisiensi program.
6. Petugas-petugas yang
diserah tanggung jawab bimbingan yang bersifat khusus, seperti kegiatan
konseling hendaknya ditangani oleh petugas yang professional da berkompeten
mengerjakan tugas tersebut.
7. Petugas-petugas bimbingan
dan seluruh staf pelaksanan bimbingan mutlak perlu diberikan latihan dalam
jabatan. Sebagai suatu alat untuk memperbaiki pelayanan bimbingan di sekolah.
Prinsip-Prinsip Organisasi Bimbingan dan Konseling
di Sekolah
Dalam
organisasi bimbingan dan konseling di sekolah perlu diperhatikan beberapa
prinsip operasional, karena pelaksanan dari prinsip-prinsip tersebut digunakan
untuk menjamin kelancaran pelaksanaan program bimbingan di sekolah. Prinsip
tersebut antara lain:
1. Program layanan bimbingan di
sekolah harus dirumuskan dengan jelas
2. Program bimbingan harus disusun
sesuai dengan kebutuhan sekolah masing-masing
3. Penempatan petugas-petugas
bimbingan harus disesuaikan dengan kemampuan, potensi-potensi (bakat, minat dan
keahliannya masing-masing)
4. Program bimbingan hendaknya diorganisasikan
secara sederhana
5. Menciptakan jalinan kerjasama
yang erat diantara petugas bimbingan di sekolah, dan di luar sekolah yang
berkaitan dengan program bimbingan di sekolah.
6. Organisasi harus dapat memberikan
berbagai informasi yang penting bagi pelaksanaan program layanan bimbingan.
7. Program layanan bimbingan
harus merupakan suatu program yang integral dengan keseluruhan program
pendidikan di sekolah.
e.
Organisasi
Bimbingan dan Konseling di luar Sekolah
- Ikatan Petugas Bimbingan Indonesia (IPBI)
IPBI
singkatan dari Ikatan Petugas Bimbingan Indonesia. IPBI didirikan di Malang,
Jawa Timur pada tanggal 17 Desember 1975. Organisasi IPBI merupakan himpunan
para petugas bimbingan se Indonesia dan bertujuan mengembangkan serta memajukan
bimbingan sebagai ilmu dan profesi dalam rangka peningkatan mutu layanannya.
IPBI berasaskan pancasila
a.
Tujuan IPBI
1)
Turut aktif dalam upaya mensukseskan pembangunan nasional khususnya di bidang
pendidikan dengan jalan memberikan sumbangan pemikiran dan menunjang pelaksanaan
program yang menjadi garis kebijaksanaan pemerintah.
2)
Mengembangkan serta memajukan bimbingan
dan konseling sebagai ilmu dan profesi dalam rangka ikut mempersiapkan sumber
daya manusia yang berkualitas tinggi.
3)
Mempertinggi kesadaran, sikap dan kemampuan profesional petugas bimbingan dan
konseling agar lebih terarah, berhasil guna dan berdaya guna dalam menjalankan
tugasnya.
b.
Fungsi IPBI
1)
Sebagai wadah persatuan, pembinaan dan pengembangan anggota dalam upaya
mencapai tujuan organisasi.
2)
Sebagai wadah peran serta profesional bimbingan dan konseling dalam usaha
mensukseskan pembangunan nasional.
3)
Sebagai sarana penyalur aspirasi anggota serta sarana komunikasi sosial antar
organisasi kemasyarakatan dan pemerintah.
2.
Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia (ABKIN)
Tahun
2001 terjadi perubahan nama organisasi Ikatan Petugas Bimbingan Indonesia
(IPBI) menjadi Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia (ABKIN). Asosiasi Bimbingan
dan Konseling Indonesia (ABKIN) adalah suatu organisasi profesi yang
beranggotakan guru bimbingan dan konseling atau konselor dengan kualifikasi
pendidikan akademik strata satu (S-1) dari Program Studi Bimbingan dan
Konseling dan Program Pendidikan Konselor (PPK). Kualifikasi yang dimiliki
konselor adalah kemampuan dalam memberikan layanan bimbingan dan konseling
dalam ranah layanan pengembangan pribadi, sosial, belajar dan karir bagi
seluruh konseli.
a. Tujuan Abkin
1) Turut aktif dalam upaya
menyukseskan pembangunan nasional, khususnya di bidang pendidikan dengan jalan
memberikan sumbangan pemikiran dan menunjang pelaksanaan program yang menjadi
garis kebijakan pemerintah.
2) Mengembangkan serta memajukan
BK sebagai ilmu dan profesi yang dalam rangka ikut mempersiapkan sumber daya
manusia yang berkualitas tinggi.
3) Mempertinggi kesadaran, sikap dan
kemampuan profesional konselor agar berhasilguna dan berdayaguna dalam
menjalankan tugasnya.
b. Fungsi
ABKIN:
1) Sebagai
wadah persatuan, pembinaan dan pengembangan anggota dalam upaya mencapai tujuan
organisasi.
2) Sebagai
wadah peran serta profesional BK dalam usaha mensukseskan pembangunan nasional.
3) Sebagai
sarana penyalur aspirasi anggota serta sarana komunikasi sosial timbal balik
antar organisasi kemasyarakatan dan pemerintah.
3.
Musyawarah Guru Bimbingan dan Konseling Nasional (MGBKN)
MGBK
adalah kegiatan musyawarah yang
bertujuan meningkatkan kualifikasi guru Bimbingan Konseling. MGBK ini diikuti
oleh seluruh guru BK swasta maupun negeri. MGBK diadakan di tiap-tiap
provinsi/kota dengan target pertemuan minimal 3 kali tiap semesternya. MGBK
membahas mengenai permasalahan guru-guru BK di tiap-tiap sekolah. Bidang IT
yang meliputi pembuatan web, blog, e-mail atau sekadar acces internet, menjadi
masalah utama yang dihadapi para guru tersebut.
Program Kerja MGBK
1) Program kerja
Pengurus MGBK akan menitik beratkan pada upaya di dalam meningkatkan
keterampilan proses pelaksanaan bimbingan dan konseling di sekolah maupun di
luar sekolah.
2) Salah satu contoh program
yang akan dilaksanakan yaitu melakukan sharing informasi antar guru bimbingan
dan konseling / konselor sekolah tentang
bagaimana kegiatan praktek bimbingan dan konseling yang selama ini dilaksanakan
apakah sudah sesuai dengan teori-teori konseling.
3) Dengan adanya MGBK, para guru BK dapat saling
berinteraksi guna meningkatkan pelayanan terhadap siswa.
4) Dengan adanya MGBK
diharapkan dapat melucurkan inovasi baru untuk untuk diaplikasikan di sekolah
masing-masing, tentunya inovasi yang berkaitan dengan bimbingan konseling
siswa.
4.
Ikatan Mahasiswa Bimbingan dan
Konseling Indonesia(IMABKIN)
Ikatan
Mahasiswa Bimbingan dan Konseling Indonesia (IMABKIN) adalah suatu organisasi
mahasiswa bimbingan dan konseling satu-satunya di Indonesia yang sudah
terdaftar secara resmi di DIKTI. Resmi terbentuk melalui Kongres I IMABKIN pada
bulan 9 Desember 2007 di Jakarta.
a. Fungsi
1)
IMABKIN berfungsi sebagai wadah aspirasi perjuangan mahasiswa Bimbingan dan
Konseling.
2)
IMABKIN berfungsi sebagai forum silaturahmi Mahasiswa BK se-Indonesia
b.
Tujuan
1) Mewujudkan komunikasi dan
koordinasi antar mahasiswa BK se-Indonesia.
2) Menumbuhkan eksistensi Ikatan
Mahasiswa Bimbingan dan konseling Indonesia sebagai lembaga yang aspiratif, dinamis,
dan proaktif.
3) Mengambil peranan dalam upaya
mensukseskan pembangunan nasional khususnya bidang profesi BK
f.
Prinsip-prinsip dan
Tujuan Kode Etik Profesi Konselor Indonesia
Konselor profesional memberikan
layanan berupa pendampingan (advokasi) pengkoordinasian, mengkolaborasi dan
memberikan layanan konsultasi yang dapat menciptakan peluang yang setara dalam
meraih kesempatan dan kesuksesan bagi konseli berdasarkan prinsip-prinsip pokok
profesionalitas:
1. Setiap individu memiliki hak untuk dihargai, diperlakukan
dengan hormat dan mendapatkan kesempatan untuk memperoleh layanan bimbingan dan
konseling. Konselor memberikan pendampingan bagi individu dari berbagai latar
belakang kehidupan yang beragam dalam budaya; etnis, agama dan keyakinan; usia;
status sosial dan ekonomi; individu dengan kebutuhan khusus; individu yang
mengalami kendala bahasa; dan identitas gender.
2. Setiap individu berhak memperoleh informasi yang
mendukung kebutuhannya untuk mengembangkan dirinya.
3. Setiap individu mempunyai hak untuk memahami arti penting
dari pilihan hidup dan bagaimana pilihan tersebut akan mempengaruhi masa
depannya.
4. Setiap individu memiliki hak untuk dijaga kerahasiaan
pribadinya sesuai dengan aturan hukum, kebijakan, dan standar etika layanan.
Kode etik Profesi Konselor Indonesia memiliki lima
tujuan, yaitu:
1. Melindungi konselor yang menjadi anggota
asosiasi dan konseli sebagai penerima layanan.
2. Mendukung
misi Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia.
3. Kode etik merupakan prinsip-prinsip yang
memberikan panduan perilaku yang etis bagi konselor dalam memberikan layanan
bimbingan dan konseling.
4. Kode etik membantu konselor dalam membangun
kegiatan layanan yang profesional.
5. Kode etik menjadi
landasan dalam menghadapi dan menyelesaikan keluhan serta permasalahan
yang datang dari anggota asosiasi.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Jika pola 17 bimbingan konseling dapat dilaksanakan maksimal,
terprogram, dan berkualitas, dapat menunjang hasil belajar siswa. empat bidang
bimbingan, delapan layanan, dan lima kegiatan pendukung dapat diberikan pada
seluruh siswa dan bukan pada siswa yang bermasalah saja.
Kebutuhan terhadap organisasi bimbingan
dan konseling terlihat dari adanya kepentingan di tingkat sekolah hingga
tingkat yang lebih luas lagi. Dalam wadah organisasi, tenaga pembimbing bekerja
berdasarkan suatu program bimbingan yang direncanakan dan dikelola dengan baik.
DAFTAR
PUSTAKA
Dewa Ketut Sukardi.
2000. Pengantar Pelaksanaan Program
Bimbingan dan Konseling di Sekolah.
Jakarta: Rineka Cipta.
Heru Mugiarso,dkk.
2006. Bimbingan dan Konseling.
Semarang: UPT MKK dan UNNES Press
Prayitno dan
Erman Amti. 2006. Dasar-Dasar Bimbingan
dan Konseling. Jakarta:Rineka Cipta.
0 komentar:
Posting Komentar
Berikan komentar dengan bahasa yang baik dan sopan ya :)