>

Sabtu, 20 Desember 2014

Pola 17 + dan Organisasi Bimbingan dan Konseling



BAB I
PENDAHULUAN
A.     Latar Belakang
Secara umum bimbingan konseling telah memiliki kedudukan yang sangat kuat. Setiap lembaga pendidikan selayaknya memiliki unit bimbingan dan konseling, dalam upaya optimalisasi potensi pendidikan. Bimbingan konseling merupakan serangkaian program layanan yang diberikan kepada peserta didik agar mereka mampu berkembang lebih baik. Bimbingan konseling dilaksanakan disekolah-sekolah mulai dari tingkat dasar, bahkan pra sekolah sampai dengan tingkat tinggi.
Namun, pelaksanaan Bimbingan dan Konseling di sekolah diselenggarakan dengan pola yang tidak  jelas, ketidak jelasan pola yang harus diterapkan berdampak pada buruknya citra bimbingan dan konseling, sehingga melahirkan miskonsepsi terhadap pelaksanaan BK, munculnya persepsi negatif terhadap pelaksanaan BK.
Bimbingan adalah proses bantuan kepada seseorang agar ia mampu memahami diri, menyesuaikan diri, dan mengembangkan diri sehingga mencapai kehidupan yang sukses dan bahagia. Konseling adalah proses pemberian bantuan yang dilakukan melalui wawancara oleh seorang konselor terhadap individu guna mengatasi masalah atau mengoptimalisasi potensi yang dimiliki.
Inti dari layanan bimbingan konseling adalah pengembangan diri. Mengatasi masalah adalah bagian kecil. Dengan demikian seluruh peserta didik berhak mendapatkan layanan guna optimalisasi potensi. Pada umumnya fungsi bimbingan konseling yang banyak dilakukan adalah fungsi penyembuhan sesungguhnya fungsi bimbingna konseling yang paling utama adalah pengembangan, yakni mengembangkan seluruh potensi yang dimiliki oleh individu. Bimbingan berpusat pada diri individu, berdasarkan pada kemampuan dan kebutuhan individu agar ia mampu mengatasi dirinya sendiri dan mengembangkan segenap kemampuan yang dimiliki. Maka Bimbingan Konseling memberikan  layanan konsultasi yang merupakan salah satu jenis layanan dari BK Pola-17  Plus. Layanan konsultasi dan layanan mediasi merupakan layanan hasil  pengembangan dari BK Pola 17 Plus.
Manajemen Bimbingan dan Konseling di sekolah agar bisa berjalan seperti yang diharapkan antara lain perlu didukung oleh adanya organisasi yang jelas dan teratur. Organisasi  tersebut dengan secara tegas mengatur kedudukan, tugas, dan tanggung jawab para personil sekolah yang terlibat. Organisasi tersebut tergambar dalam struktur atau pola organisasi yang bervariasi yang tergantung pada keadaan dan karakteristik sekolah masing-masing. Kebutuhan terhadap organisasi bimbingan dan konseling terlihat dari adanya kepentingan di tingkat sekolah hingga tingkat yang lebih luas lagi. Dengan demikian, kehadiran suatu organisasi bimbingan dan konseling tampaknya menjadi suatu tuntutan alami untuk menjawab kebutuhan pelaksanaan program pelayanan, khususnya kepada siswa.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian BK pola 17 plus ?
2.      Bagaimana upaya mengatasi pra lahirnya BK pola 17 plus ?
3.      Mengapa BK pola 17 plus didalam pendidikan sangat penting ?
C.     Tujuan
Makalah ini dibuat dengan tujuan:
1.      Mengetahui pengertian BK pola 17 plus
2.      Mengetahui poin BK pola 17 plus



















BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pola 17 plus
Pelaksanaan Bimbingan dan Konseling di sekolah diselenggarakan dengan pola yang tidak jelas, ketidak jelasan pola yang harus diterapkan berdampak pada buruknya citra bimbingan dan konseling, sehingga melahirkan miskonsepsi terhadap pelaksanaan BK, munculnya persepsi negatif terhadap pelaksanaan BK, berbagai kritikan muncul sebagai wujud kekecewaan atas kinerja Guru Pembimbing sehingga terjadi kesalahpahaman, persepsi negatif dan miskonsepsi berlarut. Masalah menggejala diantaranya: konselor sekolah dianggap polisi sekolah, BK dianggap semata-mata sebagai pemberian nasehat, BK dibatasi pada menangani masalah yang insidental, BK dibatasi untuk klien-klien tertentu saja, BK melayani ”orang sakit” dan atau ”kurang normal”, BK bekerja sendiri, konselor sekolah harus aktif sementara pihak lain pasif, adanya anggapan bahwa pekerjaan BK dapat dilakukan oleh siapa saja, pelayanan BK berpusat pada keluhan pertama saja, menganggap hasil pekerjaan BK harus segera dilihat, menyamaratakan cara pemecahan masalah bagi semua klien, memusatkan usaha BK pada penggunaan instrumentasi BK (tes, inventori, kuesioner dan lain-lain) dan BK dibatasi untuk menangani masalah-masalah yang ringan saja.
Pelaksanaan Bimbingan dan Konseling di sekolah diselenggarakan dengan pola yang tidak jelas, ketidak jelasan pola yang harus diterapkan disebabkan diantaranya oleh hal-hal sebagai berikut :
1.      Belum adanya hukum
Sejak Konferensi di Malang tahun 1960 sampai dengan munculnya Jurusan Bimbingan dan Penyuluhan di IKIP Bandung dan IKIP Malang tahun 1964, fokus pemikiran adalah mendesain pendidikan untuk mencetak tenaga-tenaga BP di sekolah. Tahun 1975 Konvensi Nasional Bimbingan I di Malang berhasil menelurkan keputusan penting diantaranya terbentuknya Organisasi bimbingan dengan nama Ikatan Petugas Bimbingan Indonesia (IPBI). Melalui IPBI inilah kelak yang akan berjuang untuk memperolah Payung hukum pelaksanaan Bimbingan dann Penyuluhan di sekolah menjadi jelas arah kegiatannya.
2.       Semangat luar biasa untuk melaksanakan
BP di sekolahLahirnya SK Menpan No. 026/Menpan/1989 tentang Angka Kredit bagi Jabatan Guru dalam lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Merupakan angin segar pelaksanaan Bimbingan dan Penyuluhan di sekolah. Semangat yang luar biasa untuk melaksanakan ini karena di sana dikatakan “Tugas guru adalah mengajar dan/atau membimbing.” Penafsiran pelaksanaan ini di sekolah dan didukung tenaga atau guru pembimbing yang berasal dari lulusan Jurusan Bimbingan dan Penyuluhan atau Jurusan Psikologi Pendidikan dan Bimbingan (sejak tahun 1984/1985) masih kurang, menjadikan pelaksanaan Bimbingan dan Penyuluhan di sekolah tidak jelas. Lebih-lebih lagi dilaksanakan oleh guru-guru yang ditugasi sekolah berasal dari guru yang senior atau mau pensiun, guru yang kekurangan jam mata pelajaran untuk memenuhi tuntutan angka kreditnya. Pengakuan legal dengan SK Menpan tersebut menjadi jauh arahnya terutama untuk pelaksanaan Bimbingan dan Penyuluhan di sekolah.
3.       Belum ada aturan main yang jelas
Apa, mengapa, untuk apa, bagaimana, kepada siapa, oleh siapa, kapan dan dimana pelaksanaan Bimbingan dan Penyuluhan dilaksanakan juga belum jelas. Oleh siapa bimbingan dan penyuluhan dilaksanakan, di sekolah banyak terjadi diberikan kepada guru-guru senior, guru-guru yang mau pensiun, guru mata pelajaran yang kurang jam mengajarnya untuk memenuhi tuntutan angka kreditnya. Guru-guru ini jelas sebagian besar tidak menguasai dan memang tidak dipersiapkan untuk menjadi Guru Pembimbing. Kesan yang tertangkap di masyarakat terutama orang tua murid Bimbingan Penyuluhan tugasnya menyelesaikan anak yang bermasalah. Sehingga ketika orang tua dipanggil ke sekolah apalagi yang memanggil Guru Pembimbing, orang tua menjadi malu, dan dari rumah sudah berpikir ada apa dengan anaknya, bermasalah atau mempunyai masalah apakah. Dari segi pengawasan, juga belum jelas arah dan pelaksanaan pengawasannya. Selain itu dengan pola yang tidak jelas tersebut mengakibatkan:
a.    Guru BP (sekarang Konselor Sekolah) belum mampu mengoptimalisasikan tugas dan fungsinya dalam memberikan pelayanan terhadap siswa yang menjadi tanggungjawabnya. Yang terjadi malah guru pembimbing ditugasi mengajarkan salah satu mata pelajaran seperti Bahasa Indonesia, Kesenian, dan sebagainya.
b.    Guru Pembimbing merangkap pustakawan, pengumpul dan pengolah nilai siswa dalam kelaskelas tertentu serta berfungsi sebagai guru piket dan guru pengganti bagi guru mata pelajaran yang berhalangan hadir.
c.    Guru Pembimbing ditugasi sebagai “polisi sekolah” yang mengurusi dan menghakimi para siswa yang tidak mematuhi peraturan sekolah seperti terlambat masuk, tidak memakai pakaian seragam atau baju yang dikeluarkan dari celana atau rok.
d.   Kepala Sekolah tidak mampu melakukan pengawasan, karena tidak memahami program pelayanan serta belum mampu memfasilitasi kegiatan layanan bimbingan di sekolahnya.
e.    Terjadi persepsi dan pandangan yang keliru dari personil sekolah terhadap tugas dan fungsi guru pembimbing, sehingga tidak terjalin kerja sama sebagaimana yang diharapkan dalam organisasi bimbingan dan konseling.Kondisi-kondisi seperti di atas, nyaris terjadi pada setiap sekolah di Indonesia.
Program layanan bimbingan Konseling tidak dapat berjalan dengan efektif apabila tidak didukung dengan profesionalismenya guru BK tersebut dalam melayani siswanya dengan terprogram secara efektif apabila kurang atau tidak didukung faktor lain, misalnya faktor pengalaman bekerja.
Layanan konseling yang diberikan kepada peserta didik untuk belajar   dengan efektif. Efektivitas konseling dapat tercapai bila seorang konselor atau guru pembimbing melaksanakan pola 17 plus, antara lain:
1.      Empat bidang bimbingan,yaitu :
a.    Bidang bimbingan pribadi
Dalam aspek tugas perkembangan pribadi-sosial, layanan  bimbingan konseling membantu siswa agar :
-       memiliki kesadaran diri, yaitu menggambarkanpenampilan dan mengenal kekhususan yang ada pada dirinya .
-       dapat mengembangkan sifat positif, seperti menggambarkan orang orang yang mereka senangi
-       membuat pilihan secara sehat
-       mampu menghargai orang lain
-       memiliki rasa tanggung jawab
-       mengembangkan keterampilan hubungan antar pribadi
-       dapat menyelesaikan konflik
-       dapat membuat keputusan scara efektif
b.      Bidang bimbingan Sosial
Dalam bidang bimbingan sosial pelayanan bimbingan dan konseling membantu siswa mengenal dan berhubungan dengan lingkungan sosialnya yang dilandasi budi pekerti luhur, tanggung jawab kemasyarakatan dan kenegaraan. Bidang ini dapat dirinci menjadi pokok-pokok sebagai berikut :
- Pemantapan kemampuan berkomunikasi baik melalui ragam lisan maupun tulisan secara efektif.
-  Pemantapan kemampuan menerima dan menyampaikan pendapat serta berargumentasi secara dinamis, kreatif, dan produktif.
- Pemantapan kemampuan bertingkah laku dan berhubungan sosial baik dirumah, disekolah, maupun di masyarakat luas dengan menjunjung tnggi tata krama, sopan santun, serta nilai-nilai agama, adat, hukum, ilmu dan kebiasaan yang berlaku.
- Pemantapan hubungan yang dinamis, harmonis dan produktif dengan teman sebaya baik dirumah, disekolah, maupun di masyarakat pada umumnya.
- Pemantapan pemahaman kondisi dan peraturan sekolah serta upaya pelaksanaannya secara dinamis dan bertanggung jawab.
- Orientasi tentang hidup berkeluarga.
c.       Bidang bimbingan belajar
Dalam aspek tugas perkemangan belajar, layanan bimbingan
dan konseling membantu siswa agar :
-  dapat melaksanakan keterampilan atau tekhnik belajar secara efektif
-   dapat menetapkan tujuan dan perencanaan pendidikan
-   mampu belajar efektif
-  memiliki keterampilan dan kemampuan dalam menghadapi evaluasi atau ujian
d.      pengembangan perencanaan karier
Dalam aspek tugas perkembangan karier, layanan bimbingan
konseling membantu siswa agar:
-        mampu membentuk identitas karier, dengan cara mengenali ciri-ciri pekerjaan didalam lingkungan kerja
-       mampu melaksanakan masa depan
-       dapat membentuk pola-pola karier, yaitu kecenderungan antara karier
-       mengenal keterampilan, kemampuan , dan minat
2.      Sembilan jenis layanan :
a.       Layanan orientasi
Layanan orientasi adalah layanan bimbingan yang dilakukan untuk memperkenalkan siswa baru dan atau seseorang terhadap lingkungan yang baru dimasukinya.ada bebarapa jenis layanan orientasi :
-        Layanan orientasi disekolah
Individu yang memasuki lingkungan baru perlu segera dan secepat mungkin memahami lingkungan barunya itu. Hal – hal ang perlu diketahui itu pada garis besarnya adalah keadaan lingkungan fisik,materi dan kondisi kegiatan,peraturan dan berbagai ketentuan lainnya.
-       Layanan orientasi di luar sekolah
Demikian juga individu-individu yang memasuki lingkungan baru diluar memerlukan orientasi tentang lingkungan barunya itu.Dengan orientasi itu proses penyesuaian diri atau penyesuaian diri kembali akan memperoleh sokongan yang amat berarti.Cara penyajian orientasi diluar sekolah sangat tergantung pada jenis orientasi yang diperlukan dan siapa yang memerlukannya. Lembaga – lembaga seperti Badan Penasehat Perkawinan, Pusat  Rehabilitasi Narapidana, Pusat Orientasi Tenaga Kerja, dan lain lain dapat dibentuk dan konselor menjadi tenaga ahli serta penggerak lembaga bantuan khusus dimasyarakat itu.
b.      Layanan Informasi
Didalam masyarakat tersedia banyak kesempatan-kesempatan pendidikan, kesempatan bekerja, kesempatan berhubungan antara satu sama lain tetapi tidak semua individu yang sebenarnya berkepentingan dengan kesempatan itu mengetahui dan memahaminya dengan baik. Kekurangtahuan dan kekurangpahaman itu sering membuat mereka kehilangan kesempatan, salah pilih atau salah arah, seperti salah arah sekolah, salah pilih jurusan, salah pilih pekerjaan, dan tidak dapat meraih kesempatan dengan bak sesuai dengan cita-cita, bakat, mina-minatnya.Sudah tentu kejadian –kejadian ini akan sangat merugikan, tidak saja bagi individu yang bersangkutan, tetapi juga bagi masyarakat secara keseluruhan. Untuk menghindari kejadian-kejadian yang dapat merugikan itu mereka  erlu dibekali dengan informasi yang cukup dan akurat.
c.       Layanan Penempatan dan Penyaluran
Individu sering mengalami kesulitan dalam menentukan pilihan, sehingga tidak sedikit individu yang bakat, kemampuan minat, dan hobinya tidak tersalurkan dengan baik. Individu seperti itu tidak mencapai perkembangan secara optimal. Mereka memerlukan bantuan atau bimbingan dari orang-orang dewasa, terutama konselor, dalam menyalurkan potensi dan mengembangkan dirinya. Disekolah banyak wadah dan kegiatan yang dapat dimanfaatkan untuk pengembangan bakat, kemampuan dan minat serta hobi, misalnya kegiatan kepramukaan, PMR, kelompok pecinta alam, kegiatan kesenian, olahraga, dan kelompok-kelompok belajar. Demikain juga untuk pengembangan bakat dan minat yang lebih lanjut, sekolah penyediaan jurusan-jurusan, dan program-program khusus pendidikan dan latihan.
d.      Layanan Pembelajaran
Tujuan dan fungsi layanan pembelajaran dimaksudkan untuk memungkinkan siswa memahami dan mengembangkan sikap dan kebiasaan belajar yang baik, keterampilan dan materi belajar yang cocok dengan kecepatan dan kesulitan belajarnya serta tuntutan kemampuan yang berguna dalam kehidupan dan perkembangan dirinya. 
e.       Layanan Konseling Perorangan
Pada bagian ini konseling dimaksudkan sebagai pelayanan khusus dalam hubungan langsung tatap muka antara konselor dan klien. Dalam hubungan itu masalah klien dicrmati dan diupayakan pengentasannya, sedapat-dapatnya dengan kekuatan klien sendiri. Dalam kaitan itu, konseling dianggap sebagai upaya layanan yang paling utama dalam pelaksanaan fungsi pengentasan masalah klien.
f.       Layanan Bimbingan Kelompok
Bimbingan kelompok adalah layanan bimbingan yang diberikan dalam suasana kelompok. Gazda (1978) mengemukakan bahwa bimbigan kelompok disekolah merupakan kegiatan informasi kepada sekelompok siswa untuk membantu mereka menyusun rencana dan keputusan yang tepat. Gazda juga menyebutkan bahwa bimbingan kelompok itu diselenggarakan untuk memberikan informasi yang bersifat personal, vokasional, dan sosial.Dengan demikian jelas bahwa kegiatan dalam bimbingan kelompok ialah pemberian informasi untuk keperluan tertentu bagi para anggta kelompok.
g.      Layanan Konseling Kelompok
Layanan konseling kelompok pada dasarnya adalah layanan konseling perorangan yang dilaksanakan dalam suasana anggota kelompok. Disana ada konselor dan ada klien, yaitu para anggota kelompok(yang jumlahnya paling urang 2 orang). Disana terjadi hubngan konseling dalam suasana yang diusahakan sama seperti dala konseling perorangan, yaitu hangat, terbuka, dan penuh keakraban. Dimana juga ada pengungkapan dan pemahaman masalah klien, penelusuran sebab-sebab timbulnya masalah, upaya pemechan masalah, kegiatan evaluasi dan tindak lanjut
h.      Layanan Konsultasi
Pengertian konsultasi dalam program BK adalah sebagai suatu proses penyediaan bantuan teknis untuk konselor, orang tua, administrator dan konselor lainnya dalam mengidentifikasi dan memperbaiki masalah yang membatasi efektivitas peserta didik atau sekolah. konseling atau psikoterapi sebab konsultasi tidak merupakan layanan yang langsung ditujukan kepada klien, tetapi secara tidak langsung melayani klien melalui bantuan yang diberikan orang lain.
i.        Layanan Mediasi
Layanan mediasi yakni layanan konseling yang memungkinkan permasalahan atau perselisihan yang dialami klien dengan pihak lain dapat terentaskan dengan konselor sebagai mediator.
3.      Enam Kegiatan Pendukung
a.       Aplikasi instrumentasi
Aplikasi instrumentasi bimbingan dan konseling yaitu kegiatan pendukung bimbingan dan konseling untuk mengumpulkan data dan keterangan tentang peserta didik (klien),keterangan tentang lingkungan peserta didik dan lingkungan yang lebih luas.Pengumpulan data ini dapat dilakukan dengan berbagai instrumen, baik tes maupun non-tes.Fungsi utama bimbingan yang diemban oleh kegiatan penunjang aplikasi instrumentasi ialah fungsi pemahaman.Data dan keterangan yang dikumpulkan pada umumnya, meliputi:
a.    Kebiasaan dan sikap dalam beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa
b.    Kondisi mental dan fisik siswa, pengenalan terhadap diri sendiri
c.    Kemampuan pengenalan lingkungan dan hubungan sosial
d.   Tujuan, sikap, kebiasaan, keterampilan, dan kemampuan      belajar
e.    Informasi karier dan pendidikan
f.     Kondisi keluarga dan lingkungan
b.      Penyelenggaran Himpunan Data
Penyelenggaraan himpunan data yaitu kegiatan pendukung bimbingan dan konseling untuk menghimpun seluruh data dan keterangan yang relevan dengan keperluan pengembangan peserta didik(klien).Himpunan data diselenggarakan secara sistematis ,komprehensif,terpadu, dan sifatnya tertutup.Berbagai data tentang siswa /klien yang perlu tersusun rapi dan lengkap pada himpunan data seperti:
a. Identitas siswa
b. Latar belakang keluarga
c. Latar belakang pendidikan
d. Keadaan lingkungan tempat tinggal hubungan sosial dan lain sebagainya.
Dari keseluruhan data yang dikumpulkan itu dapat dikelompokan  menjadi :
a. data pribadi
b. data kelompok
c. data umum.
c. Konferensi kasus
Konferensi kasus yaitu kegiatan pendukung bimbingan dan konseling untuk membahas permasalahan yang dialami oleh peserta didik (klien) dalam suatu forum pertemuan yang dihadiri oleh berbagai pihak yang diharapkan dapat memberikan bahan, keterangan, kemudahan dan komitmen bagi terentaskannya masalah tersebut.Pertemuan dalam rangka konferensi kasus bersifat terbatas dan tertutup.Dalam konferensi kasus secara spesifik dibahas permasalahan yang dialami oleh siswa tertentu dalam suatu forum diskusi yang dihadiri oleh pihak-pihak terkait (guru pembimbing, wali kelas, guru mata pelajaran, kepala sekolah,orang tua dan tenaga  ahli lainnya) yang diharapkan dapat memberikan data dan keterangan lebih lanjut serta kemudahan –kemudahan bagi terentaskannya permasalahan tersebut.Konferensi kasus bersifat terbatas dan tertutup.
Materi pokok yang dibicarakan dalam konferensi kasus ialah segenap hal yang menyangkut permalahan yang dialami oleh siswa bersangkutan. Permasalahan itu didalami dan dianalisis dari berbagai segi baik rincian masalahnya, sebab-sebab, dan sangkut paut anatara berbagai hal yang ada didalamnya, maupun berbagai kemungkinan pemecahannya serta faktor-faktor penunjangnya. Dikehendaki pula melalui konferensi kasus itu akan dapat terbina dalam kerjasama yang harmonis diatara para peserta pertemuan dalam mengatasi masalah yang dialami oleh siswa.
d.      Kunjungan Rumah
Kujungan rumah yaitu kegiatan pendukung bimbingan dan konseling untuk memperoleh data, keterangan, kemudahan, dan komitmen bagi terentaskannya permasalahan peserta didik melalui kinjungan ke rumahnya. Kegiatan ini memerlukan kerjasama yang penuh dari orang tua dan anggota keluarga lainnya. Kunjungan rumah mempunyai dua tujuan yaitu pertama ntuk memperoleh berbagai keterangan yang diperlukan dalam pemahaman ingkungan dan permasalahan siswa, dan kedua untuk pembahasan dan pengentasan permasalahan siswa.
Dengan kujungan rumah akan diperoleh dengan berbagai data dan keterangan tentang berbagai hal yang besar kemungkinan ada sangkut pautnya dengan permasalahan siswa. Data atau keterangan ini meliputi :
a. Kondisi rumah tangga dan orang tua
b. Fasilitas belajar yang ada diurmah
c. hubungan antara anggota keluarga
d. sikap dan kebiasaan anak dirumah
e. berbagai pendapat orang tua dan keluarga lainnya   terhadap anak
f. komitmen orang tua dan anggota keluarga lainnya dalam perkembangan anak dan pengentasan masalah anak.
e.       Tampilan Kepustakaan
Tampilan Kepustakaan yaitu kegiatan menyediakan berbagai bahan pustaka yang dapat digunakan peserta didik dalam pengembangan diri, kemampuan sosial, kegiatan belajar dan karir/jabatan.
f.       Alih Tangan Kasus
Alih tangan kasus yaitu kegiatan pendukung bimbingan dan konselin untuk mendapatkan penanganan yang lebh tepat dan tuntas atas masalah yang dialami peserta didik dengan memindahkan penanganan kasus dari satu pihak ke pihak lainnya. Disekolah alih tangan kasus diartikan bahwa guru mata pelajaran atau praktik, wali kelas, dan atau staf sekolah lainnya, atau orag tua mengalihtangankan siswa yang bermasalah kepada guru pembimbing.
Fungsi utama bimbingan yang diemban oleh kegiatan alih tangan ialah fungsi pengentasan.Materi pokok kasus yang dialih tangankan pada dasranya sama dengan keseluruhan kasus yang dialami oleh siswa yang bersangkutan. Secara khisus, materi yang dialih tangankan ialah bagian dari permasalahan yang belum tuntas ditangani oleh guru pembimbing. Materi khusus itu perlu dialih tangankan karena guru pembimbing tidak secara khusus membidangi materi itu, dengan kata lain materi tersebut diluar bidang keahlian ataupun kewenangan guru pembimbing.
Jika pola 17 bimbingan konseling dapat dilaksanakan maksimal, terprogram, dan berkualitas, dapat menunjang hasil belajar siswa. Pelaksanaan bimbingan konseling pola 17 tersebut dapat maksimal apabila dalam kurikulum diberikan alokasi waktu minimal 1 jam pelajaran sehingga empat bidang bimbingan, delapan layanan, dan lima kegiatan pendukung dapat diberikan pada seluruh siswa dan bukan pada siswa yang bermasalah saja.
B.     Organisasi Bimbingan dan Konseling
  1. Perlunya Organisasi Bimbingan dan Konseling
Organisasi berasal dari kata organon dalam bahasa Yunani yang berarti alat. Organisasi adalah wadah yang memungkinkan masyarakat dapat meraih hasil yang sebelumnya tidak dapat di capai oleh individu secara sendiri-sendiri. Organisasi merupakan suatu unit terkoordinasi yang terdiri setidaknya dua orang, berfungsi mencapai satu sasaran tertentu atau serangkain sasaran.
Sebagaimana fungsi organisasi sebagai media menyatukan persepsi dan tujuan bersama yang hendak dicapai, kehadiran organisasi profesi, khususnya di bidang bimbingan dan konseling di lingkungan lembaga pendidikan menjadi sangat penting. Hal itu karena kegiatan program bimbingan dan konseling berarti suatu bentuk kegiatan yang mengatur kerja, prosedur kerja, dan pola kerja atau mekanisme kerja kegiatan bimbingan dan konseling. Kegiatan bimbingan ini terfokuskan pada pelayanan yang diberikan kepada para siswa dan rekan tenaga pendidik serta orangtua siswa, dan evaluasi program bimbingan
Kebutuhan terhadap organisasi bimbingan dan konseling terlihat dari adanya kepentingan di tingkat sekolah hingga tingkat yang lebih luas lagi. Dalam wadah organisasi, tenaga pembimbing bekerja berdasarkan suatu program bimbingan yang direncanakan dan dikelola dengan baik.
b.      Dasar-dasar dan Prinsip-prinsip Organisasi Bimbingan dan Konseling
Dasar bagi organisasi bimbingan dan konseling adalah adanya kesepakatan bersama antar pengurus. Atas dasar kesepakatan itu, pengelolaan dan penyelenggaraan bimbingan dan konseling dapat melibatkan semua pihak.
Adapun prinsip-prinsip organisasi, secara umum dapat dijelaskan sebagai berikut :
1.      Organisasi harus mempunyai tujuan yang jelas
Organisasi dibentuk atas dasar adanya tujuan yang ingin dicapai, sehingga tidak mungkin suatu organisasi tanpa adanya tujuan.
2.      Prinsip skala hierarki
Dalam suataun organisasi, harus ada garis kewenangan yang jelas dari pimpinan, pembantu pimpinan sampai pelaksana, sehingga dapat mempertegas dalam pendelegasian wewenang dan pertanggung jawaban, dan akan menunjang efektivitas jalannya organisasi secara keseluruhan.
3.      Prinsip kesatuan perintah
Dalam hal ini, seseorang hanya menerima perintah atau bertanggung jawab kepada seorang atasan.
4.      Prinsip pendelegasian wewenang
Seorang pemimpin mempunyai kemampuan terbatas dalam menjalankan pekerjaannya, sehingga perlu dilakukan pendelegasian wewenang kepada bawahannya. Pejabat yang diberi wewenang harus dapat menjamin tercapainya hasil yang diharapkan.
5.      Prinsip pertanggung jawaban
Dalam menjalankan tugasnya, setiap pegawai harus bertanggung jawab sepenuhnya kepada atasan.
6.      Prinsip pembagian pekerjaan
Suatu organisasi, untuk mencapai tujuannya, melakukan berbagai aktivitas atau kegiatan. Agar kegiatan dapat berjalan optimal, dilakukan pembagian tugas/pekerjaan yang didasarkan pada kemampuan dan keahlian dari tiap-tiap pengurus.
7.      Prinsip rentang pengendalian
Artinya bahwa jumlah bawahan atau staf yang harus dikendalikan oleh seoran atasan perlu dibatasi secara rasional. Rentang kendali ini sesuai dengan bentuk dan tipe organisasi. Semakin besar suatu organisasi dengan jumlah pegawai yang cukup banyak, semakin komplek rentang pengendaliannya.
8.      Prinsip fungsional
Secara fungsional, tugas dan wewenang, kegiatan, hubungan kerja, serta tanggung jawab seorang pegawai harus jelas.
9.      Prinsip pemisahan
Tanggung jawab tugas pekerjaan seseorang tidak dapat dibebankan kepada orang lain
10.  Prinsip keseimbangan
Keseimbangan di sini adalah keseimbangan antara struktur organisasi yang efektif dan tujuan organisasi.
11.  Prinsip fleksibilitas
Organisasi harus senantiasa melakukan pertumbuhan dan perkembangan sesuai dengan dinamika organisasi sendiri dank arena adanya pengaruh di luar organisasi, sehingga organisasi mampu menjalankan fungsi dalam mencapai tujuannya.
12.  Prinsip kepemimpinan
Dalam organisasi, apa pun bentuknya diperlukan pemimpin atau dengan kata lain, organisasi mampu menjalankan aktivitasnya karena adanya proses kepemimpinan yang digerakkan oleh pemimpin organisasi tersebut.
Delapan sifat pemimpin yang menjadi pertimbangan dalam sebuah organisasi yang akan mempengaruhi lahirnya sebuah kebijakan, yaitu sebagai berikut :
1.                   Kemampuan untuk memusatkan
2.                   pendekatan pada nilai yang sederhana
3.                   Selalu bergaul dengan orang
4.                   menghindari professional tiruan
5.                   Mengelola perubahan
6.                   Memilih orang
7.                   hindari “mengerjakan semua sendiri”
8.                   Meghadapi kegagalan
c.       Pola dan Struktur Organisasi Bimbingan dan Konseling
1.      Struktur
Menurut buku, “Bimbingan dan Konseling” (2008: 26), struktur organisasi pelayangan bimbingan dan konseling pada setiap satuan pendidikan tidak harus sama. Masing-masing disesuaikan dengan kondisi satuan pendidikan yang bersangkutan. Meskipun demikian struktur organisasi pada setiap satuan pendidikan hendaknya memperhatikan hal-hal berikut :
a.       Menyeluruh
b.      Sederhana
c.       Luwe dan terbuka
d.      Menjamin berlangsungnya kerja sama
e.       Menjamin terlaksananya pengawasan, penilaian dan upaya tindak lanjut
2.                   Personal
Personal layanan bimbingan konseling adalah segenap unsur yang terkait di dalam struktur organisasi pelayanan bimbingan konseling dengan coordinator guru pembimbing khusus sebagai pelaksana utama.
Personal yang dapat berperan dalam pelayanan bimbingan dan konseling  terentang secara vertikal dan horizontal. Pada umumnya dapat diidentifikasi   sebagai berikut:
a. Personal pada Kantor Dinas Pendidikan yang bertugas melakukan pengawasan (penyeliaan) dan pembinaan terhadap penyelenggaraan pelayanan bimbingan dan konseling di satuan pendidikan.
b. Kepala Sekolah, sebagai penanggung jawab program pendidikan secara menyeluruh (termasuk di dalamnya program bimbingan dan konseling) di satuan pendidikan masing-masing.
c. Guru Pembimbing atau Guru Kelas, sebagai petugas utama dan tenaga inti dalam pelayanan bimbingan dan konseling.
d. Guru-guru lain, (guru mata pelajaran Guru Praktik) serta wali kelas, sebagai penanggung jawab dan tenaga ahli dalam mata pelajaran, program latihan atau kelas masing-masing.
e. Orang tua, sebagai penanggung jawab utama peserta didik dalam arti yang seluas-luasnya.
f. Ahli-ahli lain, dalam bidang non bimbingan dan nonpelajaran/ latihan (seperti dokter, psikolog, psikiater) sebagai subjek alih tangan kasus.
g. Sesama peserta didik, sebagai kelompok subyek yang potensial untuk diselenggarakannya “bimbingan sebaya”
Untuk setiap personal yang diidentifikasikan itu ditetapkan, tugas, wewenang, dan tanggung jawab masing-masing yang terkait langsung secara keseluruhan organisasi pelayanan bimbingan dan konseling. Tugas, wewenang dan tanggung jawab Guru Pembimbing sebagai tenaga inti pelayanan bimbingan dan konseling dikaitkan antara seorang Guru Pembimbing dan jumlah peserta didik yang menjadi tanggung jawab langsungnya. Guru Kelas sebagai tenaga pembimbing bertanggungjawab atas pelaksanaan bimbingan dan konseling terhadap seluruh peserta didik di kelasnya.
Berhubungan dengan jenjang dan jenis pendidikan serta besar kecilnya satuan pendidikan,  jumlah dan kualifikasi personil (khusus personil sekolah) yang dapat dilibatkan dalam pelayanan bimbingan dan konseling pada setiap satuan pendidikan dapat tidak sama. Dalam kaitan itu, tugas, wewenang dan tanggung jawab masing-masing personil di setiap satuan pendidikan disesuaikan dengan kondisi satuan pendidikan yang bersngkutan tanpa mengurangi tuntutan akan efektifitas dan efisiensi pelayanan bimbingan dan konseling secara menyeluruh demi kepentingan peserta didik.


d.      Organisasi Bimbingan dan konseling di Sekolah
Sekolah adalah suatu organisasi formal. Di dalamnya terdapat usaha-usaha administrasi untuk mencapai tujuan pendidikan dan pengajaran nasional. Bimbingan konseling adalah sub organisasi dari organisasi sekolah yang melingkupinya.
Bimbingan dan konseling disekolah merupakan bagian terpadu dari sekolah tersebut, sehingga dalam pelaksanaannya tergantung bagaimana pengorganisasian yang dijalankan disekolah tersebut, sehingga tidak ada tolok ukur bagaimana organisasi bimbingan dan konseling disekolah yang terbaik.
Organisasi bimbingan konseling di sekolah dalam pengertian umum adalah suatu wadah atau badan yang mengatur segala kegiatan untuk mencapai tujuan bimbingan secara bersama-sama. Sebagai suatu badan, banyak ahli menawarkan model atau pola organisasi mana yang cocok diterapkan disekolah. Akan tetapi pola organisasi yang dipilih harus berdasarkan atas kesepakatan bersama diantara pihak-pihak yang terkait di sekolah yang dilanjutkan dengan usaha-usaha perencanaan untuk mencapai tujuan, pembagian tugas, pengendalian proses dan penggunaan sumber-sumber bimbingan.
Organisasi bimbingan dan konseling disekolah mutlak diperlukan, karena:
1. Pelayanan bimbingan adalah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keseluruhan program pendidikan. Ini berarti bahwa seluruh staf sekolah baik kepala sekolah, guru, Sali kelas, maupun staf admnistrasi sekolah perlu melibatkan diri dalam usaha layanan bimbingan.
2.  Pembinaan bimbingan dan konseling di sekolah ada pada kepala sekolah sebagai administrator sekolah yang memegang peranan kunci.
3. Tanggung jawab langsung dalam melaksanakan layanan bimbingan konseling di sekolah hendaknya dilimpahkan kepada staf yang berwenang yang memilikii persyaratan tertentu baik dalam segi pendidikan formal, sifat, sikap dan kepribadian, ketrampilan dan pengalaman serta waktu yang cukup untuk melaksanakan tugas.
4.  Program bimbingan merupakan suatu bentuk kegiattan yang cukup luas bidang geraknya.
5.  Program layanan bimbingan di seklah hendaknya perlu di evaluasi untuk mengertahui efektivitas dan efisiensi program.
6.  Petugas-petugas yang diserah tanggung jawab bimbingan yang bersifat khusus, seperti kegiatan konseling hendaknya ditangani oleh petugas yang professional da berkompeten mengerjakan tugas tersebut.
7.  Petugas-petugas bimbingan dan seluruh staf pelaksanan bimbingan mutlak perlu diberikan latihan dalam jabatan. Sebagai suatu alat untuk memperbaiki pelayanan bimbingan di sekolah.
Prinsip-Prinsip Organisasi Bimbingan dan Konseling di Sekolah
Dalam organisasi bimbingan dan konseling di sekolah perlu diperhatikan beberapa prinsip operasional, karena pelaksanan dari prinsip-prinsip tersebut digunakan untuk menjamin kelancaran pelaksanaan program bimbingan di sekolah. Prinsip tersebut antara lain:
1. Program layanan bimbingan di sekolah harus dirumuskan dengan jelas
2. Program bimbingan harus disusun sesuai dengan kebutuhan sekolah masing-masing
3. Penempatan petugas-petugas bimbingan harus disesuaikan dengan kemampuan, potensi-potensi (bakat, minat dan keahliannya masing-masing)
4. Program bimbingan hendaknya diorganisasikan secara sederhana
5. Menciptakan jalinan kerjasama yang erat diantara petugas bimbingan di sekolah, dan di luar sekolah yang berkaitan dengan program bimbingan di sekolah.
6. Organisasi harus dapat memberikan berbagai informasi yang penting bagi pelaksanaan program layanan bimbingan.
7.  Program layanan bimbingan harus merupakan suatu program yang integral dengan keseluruhan program pendidikan di sekolah.
e.       Organisasi Bimbingan dan Konseling di luar Sekolah
    1. Ikatan Petugas Bimbingan Indonesia (IPBI)
IPBI singkatan dari Ikatan Petugas Bimbingan Indonesia. IPBI didirikan di Malang, Jawa Timur pada tanggal 17 Desember 1975. Organisasi IPBI merupakan himpunan para petugas bimbingan se Indonesia dan bertujuan mengembangkan serta memajukan bimbingan sebagai ilmu dan profesi dalam rangka peningkatan mutu layanannya. IPBI berasaskan pancasila
a. Tujuan IPBI
1) Turut aktif dalam upaya mensukseskan pembangunan nasional khususnya di bidang pendidikan dengan jalan memberikan sumbangan pemikiran dan menunjang pelaksanaan program yang menjadi garis kebijaksanaan pemerintah.
2) Mengembangkan  serta memajukan bimbingan dan konseling sebagai ilmu dan profesi dalam rangka ikut mempersiapkan sumber daya manusia yang berkualitas tinggi.
3) Mempertinggi kesadaran, sikap dan kemampuan profesional petugas bimbingan dan konseling agar lebih terarah, berhasil guna dan berdaya guna dalam menjalankan tugasnya.

b. Fungsi IPBI
1) Sebagai wadah persatuan, pembinaan dan pengembangan anggota dalam upaya mencapai tujuan organisasi.
2) Sebagai wadah peran serta profesional bimbingan dan konseling dalam usaha mensukseskan pembangunan nasional.
3) Sebagai sarana penyalur aspirasi anggota serta sarana komunikasi sosial antar organisasi kemasyarakatan dan pemerintah.
2. Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia (ABKIN)
Tahun 2001 terjadi perubahan nama organisasi Ikatan Petugas Bimbingan Indonesia (IPBI) menjadi Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia (ABKIN).  Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia (ABKIN) adalah suatu organisasi profesi yang beranggotakan guru bimbingan dan konseling atau konselor dengan kualifikasi pendidikan akademik strata satu (S-1) dari Program Studi Bimbingan dan Konseling dan Program Pendidikan Konselor (PPK). Kualifikasi yang dimiliki konselor adalah kemampuan dalam memberikan layanan bimbingan dan konseling dalam ranah layanan pengembangan pribadi, sosial, belajar dan karir bagi seluruh konseli.
a. Tujuan Abkin
1) Turut aktif dalam upaya menyukseskan pembangunan nasional, khususnya di bidang pendidikan dengan jalan memberikan sumbangan pemikiran dan menunjang pelaksanaan program yang menjadi garis kebijakan pemerintah.
2)  Mengembangkan serta memajukan BK sebagai ilmu dan profesi yang dalam rangka ikut mempersiapkan sumber daya manusia yang berkualitas tinggi.
3) Mempertinggi kesadaran, sikap dan kemampuan profesional konselor agar berhasilguna dan berdayaguna dalam menjalankan tugasnya.
b. Fungsi ABKIN:
1) Sebagai wadah persatuan, pembinaan dan pengembangan anggota dalam upaya mencapai tujuan organisasi.
2) Sebagai wadah peran serta profesional BK dalam usaha mensukseskan pembangunan nasional.
3) Sebagai sarana penyalur aspirasi anggota serta sarana komunikasi sosial timbal balik antar organisasi kemasyarakatan dan pemerintah.

3. Musyawarah Guru Bimbingan dan Konseling Nasional (MGBKN)
MGBK adalah kegiatan musyawarah yang bertujuan meningkatkan kualifikasi guru Bimbingan Konseling. MGBK ini diikuti oleh seluruh guru BK swasta maupun negeri. MGBK diadakan di tiap-tiap provinsi/kota dengan target pertemuan minimal 3 kali tiap semesternya. MGBK membahas mengenai permasalahan guru-guru BK di tiap-tiap sekolah. Bidang IT yang meliputi pembuatan web, blog, e-mail atau sekadar acces internet, menjadi masalah utama yang dihadapi para guru tersebut.
Program Kerja MGBK
1)   Program kerja Pengurus MGBK akan menitik beratkan pada upaya di dalam meningkatkan keterampilan proses pelaksanaan bimbingan dan konseling di sekolah maupun di luar sekolah.
2)   Salah satu contoh program yang akan dilaksanakan yaitu melakukan sharing informasi antar guru bimbingan dan konseling / konselor sekolah tentang bagaimana kegiatan praktek bimbingan dan konseling yang selama ini dilaksanakan apakah sudah sesuai dengan  teori-teori konseling.
3)    Dengan adanya MGBK, para guru BK dapat saling berinteraksi guna meningkatkan pelayanan terhadap siswa.
4)   Dengan adanya MGBK diharapkan dapat melucurkan inovasi baru untuk untuk diaplikasikan di sekolah masing-masing, tentunya inovasi yang berkaitan dengan bimbingan konseling siswa.

4. Ikatan Mahasiswa Bimbingan dan Konseling Indonesia(IMABKIN)
Ikatan Mahasiswa Bimbingan dan Konseling Indonesia (IMABKIN) adalah suatu organisasi mahasiswa bimbingan dan konseling satu-satunya di Indonesia yang sudah terdaftar secara resmi di DIKTI. Resmi terbentuk melalui Kongres I IMABKIN pada bulan 9 Desember 2007 di Jakarta.
a. Fungsi
1) IMABKIN berfungsi sebagai wadah aspirasi perjuangan mahasiswa Bimbingan dan Konseling.
2) IMABKIN berfungsi sebagai forum silaturahmi Mahasiswa BK se-Indonesia

b. Tujuan
1) Mewujudkan komunikasi dan koordinasi antar mahasiswa BK se-Indonesia.
2) Menumbuhkan eksistensi Ikatan Mahasiswa Bimbingan dan konseling Indonesia sebagai lembaga yang aspiratif, dinamis, dan proaktif.
3) Mengambil peranan dalam upaya mensukseskan pembangunan nasional khususnya bidang profesi BK

f.       Prinsip-prinsip dan Tujuan Kode Etik Profesi Konselor Indonesia
Konselor profesional memberikan layanan berupa pendampingan (advokasi) pengkoordinasian, mengkolaborasi dan memberikan layanan konsultasi yang dapat menciptakan peluang yang setara dalam meraih kesempatan dan kesuksesan bagi konseli berdasarkan prinsip-prinsip pokok profesionalitas:
1.  Setiap individu memiliki hak untuk dihargai, diperlakukan dengan hormat dan mendapatkan kesempatan untuk memperoleh layanan bimbingan dan konseling. Konselor memberikan pendampingan bagi individu dari berbagai latar belakang kehidupan yang beragam dalam budaya; etnis, agama dan keyakinan; usia; status sosial dan ekonomi; individu dengan kebutuhan khusus; individu yang mengalami kendala bahasa; dan identitas gender.
2.  Setiap individu berhak memperoleh informasi yang mendukung kebutuhannya untuk mengembangkan dirinya.
3.  Setiap individu mempunyai hak untuk memahami arti penting dari pilihan hidup dan bagaimana pilihan tersebut akan mempengaruhi masa depannya.
4.  Setiap individu memiliki hak untuk dijaga kerahasiaan pribadinya sesuai dengan aturan hukum, kebijakan, dan standar etika layanan.

Kode etik Profesi Konselor Indonesia memiliki lima tujuan, yaitu:
1.  Melindungi konselor yang menjadi anggota asosiasi dan konseli sebagai penerima layanan.
2.   Mendukung misi Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia.
3.  Kode etik merupakan prinsip-prinsip yang memberikan panduan perilaku yang etis bagi konselor dalam memberikan layanan bimbingan dan konseling.
4.  Kode etik membantu konselor dalam membangun kegiatan layanan yang profesional.
5.  Kode etik menjadi landasan dalam menghadapi dan menyelesaikan keluhan serta permasalahan yang  datang dari anggota asosiasi.

























BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
Jika pola 17 bimbingan konseling dapat dilaksanakan maksimal, terprogram, dan berkualitas, dapat menunjang hasil belajar siswa. empat bidang bimbingan, delapan layanan, dan lima kegiatan pendukung dapat diberikan pada seluruh siswa dan bukan pada siswa yang bermasalah saja.
Kebutuhan terhadap organisasi bimbingan dan konseling terlihat dari adanya kepentingan di tingkat sekolah hingga tingkat yang lebih luas lagi. Dalam wadah organisasi, tenaga pembimbing bekerja berdasarkan suatu program bimbingan yang direncanakan dan dikelola dengan baik.
























DAFTAR PUSTAKA



Dewa Ketut Sukardi. 2000. Pengantar Pelaksanaan Program Bimbingan      dan Konseling di Sekolah. Jakarta: Rineka Cipta.
Heru Mugiarso,dkk. 2006. Bimbingan dan Konseling. Semarang: UPT MKK dan UNNES Press
Prayitno dan Erman Amti. 2006. Dasar-Dasar Bimbingan dan Konseling. Jakarta:Rineka Cipta.

0 komentar:

Posting Komentar

Berikan komentar dengan bahasa yang baik dan sopan ya :)